2 Pemakai dan Pengedar Pil Koplo Ditangkap Polisi, Omset Jutaan Rupiah

Dua tersangka pengedar pil koplo ditangkap polisi (foto: zaini arrosyid)
Krjogja.com - TEMANGGUNG - Kepolisian Resort Temanggung menangkap dua tersangka pengedar dan pemakai obat daftar G, EWH alias Kosel (24) dan ARA alias Kicuk (21) warga Parakan Temanggung, dalam sebuah operasi.
Wakapolres Temanggung Kompol Minarto mengatakan dua tersangka adalah target operasional jajaran Satnarkoba Polres Temanggung, karena mengedarkan pil koplo pada pelajar dan masyarakat yang umumnya kaum muda.
"Dua tersangka jadi target operasi dan berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa obat terlarang yang disimpan," kata Kompol Minarto, Minggu (4/12/2022).
Dia mengatakan dua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Dusun Kopo RT 02 RW 08 Desa Tegalsari Kecamatan Kedu Kabupaten Temanggung.
Barang bukti yang disita dari Kosel antara lain 500 butir pil Yarindo, handphone, kardus pengiriman paket. Sedangkan dari Kicuk didapat pil berisi 480 butir pil Yarindo, 36 butir yarindo, dan handphone.
Dia mengatakan tersangka membeli pil secara online dan kemudian mengemas ulang serta menjualnya ke konsumen dengan sasaran pelajar dan kaum muda.
"Tersangka membeli Pil Yarindo kemudian dikemas ulang menjadi paketan kecil, tiap paket berisi 10 butir dengan harga Rp. 30.000," jelasnya.
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Temanggung Rochmad Fauzi mengataka peredaran pil koplo atau obat terlarang telah menyasar anak sekolah dan pemuda, maka itu diperlukan kerjasama semua pihak untuk memberantas dan mencegahnya. "Generasi penerus Indonesia harus diselamatkan, jangan sampai terpengaruh atau konsumsi obat daftar G, sebab ini perusak generasi," katanya.
Dia mengatakan DPRD ikut dalam sosialisasi dan kampanye penyelamatan generasi muda dari pengaruh obat daftar G atau pil koplo dalam berbagai kegiatan, yang dalam program legislasi maupun saat reses dan berbagai kesempatan. "Mari kita semua bersatu dan bergerak bersama untuk pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," ujarnya.
Kasat narkoba Polres Temanggung AKP Bambang Sulistyo mengatakan tersangka dijerat pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
"Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar," kata dia.
Tersangka Kosel mengatakan omset penjualan pil koplo yang dijalani dalam beberapa bulan terakhir cukup lumaya. Salam satu bulan bisa mencapai minimal Rp 4 juta rupiah. (Osy)
BERITA TERKAIT
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3Â Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan