DPR Sahkan RKUHP jadi Undang-undang

user
Ivan Aditya 06 Desember 2022, 11:21 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (06/12/2022). Pengesahan tersebut dilakukan usai laporan dari Ketua Komisi III DPR mengenai pembahasan RKUH oleh Bambang Wuryanto.

Rapat paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Rachmat Gobel dan Lodewijk Freidrich Paulus. Dasco pun menanyakan kepada para anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna mengenai persetujuan RKUHP menjadi UU.

"Apakah RUU KUHP dapat disahkan jadi UU," kata Dasco

"Setuju," jawab para anggota.

Sementara, Bambang Wuryanto dalam laporannya menjelaskan Komisi III DPR RI bersama pemerintah telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Dia menyampaikan pembahasan RUU KUHP merupakan langkah besar bangsa Indonesia dalam mereformasi hukum pidana dalam rangka hukum yang demokratif.

"RKUHP sangat amat dibutuhkan oleh masyarakat terutama mereformasi hukum skala nasional, dengan perkembangan zaman. Urgensi RUU KUHP dalam melakukan reformasi di bidang hukum sebagaimana tujuan pembangunan nasional dan mencipatkan masyarakat yang adil dan makmur serta prinsip persamaan dan HAM," kata Bambang Wuryanto. (*)

Kredit

Bagikan