Mengenal Pangkat Tituler TNI AD, Ketahui Kriteria Penerima, Tugas dan Gajinya

Prajurit TNI mengikuti apel kesiapan pasukan pengamanan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih 2019-2024 di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (30/9/2019). Apel diikuti TNI AD, TNI AL, dan TNI AU. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Krjogja.com - JAKARTA - Apa itu Pangkat Tituler TNI AD? Pangkat Tituler TNI AD adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia bukan dari kalangan militer. Pangkat Tituler adalah jabatan yang bersifat sementara dan bisa dicabut kapan saja.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan Pangkat Tituler TNI AD adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.
Seseorang yang mendapatkan Pangkat Tituler TNI atau Pangkat Tituler TNI AD, tidak mendapat tugas kemiliteran atau TNI. Melainkan harus bersedia jika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.
Agar lebih memahami diulas lebih mendalam tentang apa itu Pangkat Tituler TNI AD, kriteria penerima Pangkat Tituler TNI AD, dan gaji atau honor Pangkat Tituler TNI AD, Senin (12/12/2022).
Pangkat Tituler TNI AD adalah Gelar Kehormatan Tanpa Tugas Kemiliteran
Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang sepandan dengan jabatan keprajuritan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat Tituler TNI AD adalah berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.
Dicontohkan, pangkat mayor. Mayor sebagai pangkat Tituler TNI AD diterapkan seperti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.
Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa diberikan kepada siapapun, termasuk mereka yang bukan dari kalangan militer. Ini gelar kehormatan yang bisa diperoleh warga negara Indonesia bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib. Pangkat Tituler TNI AD diembah tanpa menjalankan tugas atau misi kemiliteran.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa dicabut atau bersifat tituler.
“Pangkat Tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut,” bunyi pasal 5.
BERITA TERKAIT
Periksa PCR Berkurang, BLKK DIY Tetap Kedepankan Kualitas Layanan
Unik, Patung Kuda Lumping ini Terbuat dari Kanalpot Hasil Razia
Di Pati 300 Kilometer Jalan Rusak, Warga Iuran Sukarela untuk Perbaikan
Aktif di Yayasan Panti Rapih, T Hani Handoko Dipanggil Tuhan
Tersangka Mutilasi Pakem Mengeksekusi Korban Tanpa Terburu-buru
SD Negeri Caturtunggal 3 Adakan 'Panen Karya P5'
Tetapkan 1 Tersangka, Kejari Sukoharjo Tangani Kasus Dugaan Korupsi PD BKK Bulu
Berkedok 'Valet Parking' Hotel Bawa Kabur Mobil HRV
Sambut Ramadan, Komunitas Guru Gugus 8 Depok Gelar Bazar
Perdebatan Hisab dan Rukyat Sudah terjadi di Zaman Belanda
Padusan di Telaga Kusuma, Pengunjung Disambut Live Music
AMI Bertekad Implementasikan Sapta Karsa
Sadisnya Pelaku Mutilasi Pakem, Usai Membunuh Mampir Makan di Warmindo
Suasana Puasa Zaman Kolonial Belanda, Satu Bulan Sekolah Libur
Organisasi Berbasis Digital, Jadilah Kupu-kupu
Lulusan STPMD 'APMD' Dituntut Proaktif dan Aplikasikan Ilmu di Masyarakat
Pelaku Mutilasi Sempat Tulis Surat, Kita Bisa Bertemu di Penjara atau Akhirat
Berangkat Mijit Pelanggan, Malah Curi Motor
BRI Terkoneksi SIPD, Mudahkan Pengelolaan Transaksi Keuangan
Imam Sudjarwo Terpilih Ketum Ketiga kalinya
Oknum Kepsek dan Korwil Disdik di Wonogiri Bikin Foto Asusila