Mengenal Pangkat Tituler TNI AD, Ketahui Kriteria Penerima, Tugas dan Gajinya

user
Tomi Sujatmiko 12 Desember 2022, 19:45 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Apa itu Pangkat Tituler TNI AD? Pangkat Tituler TNI AD adalah gelar kehormatan yang diberikan kepada warga negara Indonesia bukan dari kalangan militer. Pangkat Tituler adalah jabatan yang bersifat sementara dan bisa dicabut kapan saja.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan Pangkat Tituler TNI AD adalah sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua.

Seseorang yang mendapatkan Pangkat Tituler TNI atau Pangkat Tituler TNI AD, tidak mendapat tugas kemiliteran atau TNI. Melainkan harus bersedia jika diperlukan untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu khusus di lingkungan TNI.

Agar lebih memahami diulas lebih mendalam tentang apa itu Pangkat Tituler TNI AD, kriteria penerima Pangkat Tituler TNI AD, dan gaji atau honor Pangkat Tituler TNI AD, Senin (12/12/2022).

Pangkat Tituler TNI AD adalah Gelar Kehormatan Tanpa Tugas Kemiliteran

Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang sepandan dengan jabatan keprajuritan. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pangkat Tituler TNI AD adalah berkaitan dengan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan sebagai yang tersebut pada gelarnya.

Dicontohkan, pangkat mayor. Mayor sebagai pangkat Tituler TNI AD diterapkan seperti berpangkat mayor tetapi tidak menjalankan tugas sebagai mayor dalam kemiliteran.

Pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa diberikan kepada siapapun, termasuk mereka yang bukan dari kalangan militer. Ini gelar kehormatan yang bisa diperoleh warga negara Indonesia bukan berasal dari militer sukarela atau militer wajib. Pangkat Tituler TNI AD diembah tanpa menjalankan tugas atau misi kemiliteran.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Pasal 5, dijelaskan pangkat Tituler TNI AD adalah pangkat yang bisa dicabut atau bersifat tituler.

“Pangkat Tituler TNI adalah pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritan yang dipangkunya, serendah-rendahnya Letnan Dua. Setelah yang bersangkutan tidak lagi memangku jabatan keprajuritan, maka pangkat yang bersifat tituler dicabut,” bunyi pasal 5.

HALAMAN

Kredit

Bagikan