Partai Ummat Tidak Memenuhi Syarat di NTT dan Sulut

user
Ivan Aditya 14 Desember 2022, 18:53 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual calon peserta Pemilu 2024 pada rapat pleno, di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (14/12/2022). Hasil dari rekapitulasi dinyatakan Partai Ummat tidak memenuhi syarat (TMS) di dua provinsi yakni Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Sulawesi Utara.

Usai mendengarkan hasil verifikasi faktual, Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Ummat, Nazaruddin yang juga hadir dalam rapat pleno merasa keberatan. Dia menanyakan kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari soal mekanisme untuk mengajukan keberatan.

"Izin, Pak ketua bahwa pembacaan hasil rekapitulasi kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan bisa disampaikan saat ini?," kata Nazaruddin.

Hasyim mengatakan, jika mekanisme untuk menyampaikan keberatan dari hasil rekapitulasi bisa disampaikan melalui surat tertulis.

Nazaruddin langsung menyerahkan surat keberatan kepada Hasyim Asy'ari dan langsung ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu Rahmat Bagja yang juga turut hadir dalam rapat pleno hasil rekapitulasi verifikasi faktual. (*)

Kredit

Bagikan