Partai Ummat Resmi Jadi Peserta Pemilu

user
Ivan Aditya 30 Desember 2022, 17:26 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Partai Ummat akhirnya dinyatakan berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Keputusan itu dibacakan Ketua KPU Hasyim Ays’ari dalam rapat pleno terbuka yang digelr di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (30/12/2022). Dengan ini maka keseluruhan partai politik nasional peserta Pemilu 2024 menjadi 18 partai dan secara secara keseluruhan saat digabungkan dengan partai lokal Aceh maka jumlahnya menjadi 24 partai.

"Menetapkan partai ummat sebagai partai politik peserta Pemilu 2024 dewan perwakilan rakyat dan dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," kata Hasyim saat membacakan surat keputusan.

Dalam keputusan ini menetapoak pula nomor 24 sebagai nomor urut Partai Ummat sebagai partai peserta Pemilu 2024. Hasyim memastikan, keputusan dibacakan mulai berlaku hari ini usai surat ketetapan rampung dibacakan.

"Memutuskan menetapkan kepututsan KPU tentang penetapan nomer urut paratai politik peserta Pemilu, menetapkan nomor urut 24 untuk Partai Ummat sebagai peserta pemilu tahun 2024," jelas Hasyim. (*)

Kredit

Bagikan