Kapolri Ungkap Ada 11.012 Kasus Kekerasan Anak di 2022

ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, sepanjang 2022 terjadi 11.012 kasus kekerasan anak. Kasus terhadap anak paling banyak terjadi dalam kejahatan terhadap perempuan dan anak.
"Yang menjadi keprihatinan kita bahwa jenis kejahatan PPA yang paling banyak dilaporkan adalah kekerasan terhadap anak sebesar 11.012 perkara," ujar Kapolri Listyo Sigit dalam paparan Rilis Akhir Tahun, Sabtu 31 Desember 2022.
Dari sekian banyak kasus yang dialami anak, kasus dugaan gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) pada anak jadi satu kasus perkara yang menonjol dengan 169 anak menjadi korban meninggal.
"Terkait dengan kasus-kasus yang menyangkut masalah anak, kami tentunya melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara serius, salah satunya saat terjadi peristiwa kasus gagal ginjal," kata Sigit.
Sehingga, langkah penegakan hukum langsung dilakukan. Hasilnya, lima perusahaan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Kami langsung melakukan langkah kerja sama dengan stakeholder terkait. Saat ini kami telah memeriksa 12 saksi 4 ahli dan menetapkan 5 perusahaan sebagai tersangka," sebutnya.
Lima perusahaan itu, antara lain, PT Afi Farma, PT Tirta Buana Kemindo, CV Anugerah Perdana Gemilang, CV Samudera Chemical, dan PT Faris Jaya Pratama.
Penetapan ini dilakukan setelah Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri melakukan penggeledahan, penyitaan, pengambilan sampel, dan pemeriksaan barang bukti sediaan farmasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut disangkakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) jo Pasal 201 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan atau Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Di sisi lain, untuk secara keseluruhan tindak kejahatan terhadap perempuan dan anak mengalami penurunan sebanyak 2.058 kasus selama 2022. Namun, untuk pengungkapannya mengalami peningkatan.
"Untuk penyelesaian jumlah perkara mengalami peningkatan 549 perkara atau naik 3,4 persen dibandingkan tahun 2021," sebut Sigit.
BERITA TERKAIT
Sudah Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pelaku Bunuh dan Mutilasi Korban di Pakem
Pertamina Amankan Stok dan Penyaluran Bahan Bakar Jateng-DIY
Bangun Komunitas Kendaraan Listrik, Menkeu Guyuri 7 Macam Insentif
Sah, Rocco Commisso Pemilik Baru ACF Fiorentina
Mengapa Pemerintah Larang Impor Pakaian Bekas Ilegal, Begini Jawaban MenkopUKM
Solo Marak Bisnis Thrifting, Begini Tanggapan Gibran
Jelang Ramadan, Polda DIY Bagikan Sembako Bagi Buruh
Ada Tersangka Baru Kasus Korupsi Stadion Mandala Krida, Siapa Saja?
Pesawat Lion Air Rute Bali-Solo Mendarat di Bandara YIA, Ini Penjelasannya
Perhoti dan Peragi Dampingi Tanam Kelengkeng
Pimpin PBVSI Lagi, Imam Sujarwo Tolak Naturalisasi Pemain Timnas
SPKLU Hadir di Kudus, Mudik Lebaran Lebih Nyaman
Bupati Klaten Lantik 60 Pejabat Baru
Persiapkam Angkutan Lebaran, DJKA-KAI Purwokerto Lakukan Inspeksi Keselamatan
Kemenag Siapkan Hotel di Makkah-Madinah, Ada Lift Khusus Lansia
IKPNI Silaturahmi ke Kadipaten Pakualaman
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
MUI Kabupaten Sleman Gelar MUSDA X 2023, Dr KH Ahmad Fatah MA Terpilih Ketum
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik
DPRD Purworejo - FH UAD 'Susun' Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif