Edarkan Sisa Barang Bukti, Polres Sukoharjo Tangkap Residivis Pengedar Upal
Ary B Prass
06 Januari 2023, 12:57 WIB

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara pengungkapan kasus upal. (foto: wahyu imam ibadi)
SUKOHARJO - Polres Sukoharjo pada awal tahun 2023 berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal). Pelaku merupakan seorang residivis yang baru saja bebas dari tahanan atas kasus peredaran upal.
Pelaku mengedarkan upal dari sisa barang bukti kejahatan sebelumnya yang masih tersimpan dan tidak disita dalam penanganan kasus sebelumnya oleh Bareskrim Mabes Polri.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo yang baru di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (6/1/2023) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) peredaran upal di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol pada 26 Desember 2022.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat gelar perkara di Mapolres Sukoharjo yang baru di wilayah Kelurahan Mandan, Kecamatan Sukoharjo, Jumat (6/1/2023) mengatakan, tempat kejadian perkara (TKP) peredaran upal di Pasar Telukan, Kecamatan Grogol pada 26 Desember 2022.
Tersangka yakni, Ristiana (44) warga Ungaran, Semarang namun bertempat tinggal kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
Kronologis kejadian berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana mengedarkan upal oleh tersangka dengan cara membelanjakan upal di Pasar Telukan, Grogol pada 26 Desember 2022.
Kronologis kejadian berawal setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi tindak pidana mengedarkan upal oleh tersangka dengan cara membelanjakan upal di Pasar Telukan, Grogol pada 26 Desember 2022.
Tersangka di Pasar Telukan, Grogol belanja beberapa barang kepada pedagang dengan nominal uang Rp 200.000.
Pedagang saat menerima uang pembayaran dari tersangka sudah curiga dengan uang yang diterima. Pedagang tersebut kemudian bertanya ke tersangka dan membuat tersangka panik hingga kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut diketahui banyak orang dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dalam pengejaran tersebut juga melibatkan polisi. Tersangka akhirnya melarikan diri ke wilayah Parangjoro, Grogol dan sepeda motor yang dibawa terperosok ke sawah.
Pedagang saat menerima uang pembayaran dari tersangka sudah curiga dengan uang yang diterima. Pedagang tersebut kemudian bertanya ke tersangka dan membuat tersangka panik hingga kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kejadian tersebut diketahui banyak orang dan langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Dalam pengejaran tersebut juga melibatkan polisi. Tersangka akhirnya melarikan diri ke wilayah Parangjoro, Grogol dan sepeda motor yang dibawa terperosok ke sawah.
Polisi bersama warga akhirnya bisa menangkap tersangka dan membawanya ke Polsek Grogol untuk dimintai keterangannya.
Dalam pemeriksaan tersebut didapati barang bukti berupa dua lembar upal Rp 100.000. Satu lembar upal diantaranya tersebut dalam kondisi sobek terbelah menjadi dua bagian dan satu lembar upal Rp 100.000 dalam keadaan kucel atau habis diremas tersangka.
Hasil pemeriksaan diketahui tersangka Ristiana merupakan seorang residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Upal tersebut dibuat oleh Heni Hermawan (45) yang saat ini masih ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus upal yang diungkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.
Usai dilakukan pemeriksaan polisi juga menggeledah rumah kos yang ditempati tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 259 lembar upal pecahan Rp 100.000 dan 320 lembar upal pecahan Rp 50.000.
Dalam pemeriksaan tersebut didapati barang bukti berupa dua lembar upal Rp 100.000. Satu lembar upal diantaranya tersebut dalam kondisi sobek terbelah menjadi dua bagian dan satu lembar upal Rp 100.000 dalam keadaan kucel atau habis diremas tersangka.
Hasil pemeriksaan diketahui tersangka Ristiana merupakan seorang residivis peredaran upal yang baru keluar dari tahanan pada Juli 2022. Upal tersebut dibuat oleh Heni Hermawan (45) yang saat ini masih ditahan di Rutan Kedungpane terkait kasus upal yang diungkap oleh tim Bareskrim Mabes Polri pada September 2021.
Usai dilakukan pemeriksaan polisi juga menggeledah rumah kos yang ditempati tersangka. Hasilnya ditemukan barang bukti berupa 259 lembar upal pecahan Rp 100.000 dan 320 lembar upal pecahan Rp 50.000.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa 2 lembar upal pecahan Rp 100.000 yang dirobek, 5 buah label Bank Indonesia, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam Nopol AD 5990 UB beserta STNK dan kunci, dua botol minyak goreng masing-masing botol isi satu liter, 1 bungkus gula pasir dan 3 bungkus mi instan, serta uang tunai kembalian sebesar Rp 147.000.
"Motif tersangka mengedarkan upal untuk belanja kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 50.000.000.000.
Tersangka Ristiana mengakui perbuatannya mengedarkan upal. Upal yang diedarkan tersebut merupakan sisa barang bukti yang tidak disita dalam penanganan kasus peredaran upal uang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Motif tersangka mengedarkan upal untuk belanja kebutuhan sehari-hari di pasar tradisional," ujarnya.
Tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 07 Tahun 2011 tentang Mata Uang Jo Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp 50.000.000.000.
Tersangka Ristiana mengakui perbuatannya mengedarkan upal. Upal yang diedarkan tersebut merupakan sisa barang bukti yang tidak disita dalam penanganan kasus peredaran upal uang ditangani Bareskrim Mabes Polri.
"Saya awalnya tidak tahu masih ada sisa upal yang tidak disita. Setelah tahu ada upal saya pakai untuk belanja kebutuhan sehari-hari," ujarnya.
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, Bank Indonesia Solo mengapresiasi kerja Polres Sukoharjo dalam pengungkapan kasus peredaran upal. Sebab keberadaan upal di masyarakat sangat meresahkan.
"Tahun 2022 kemarin Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus upal dengan produksi sangat besar dan awal tahun 2023 ini kembali berhasil mengungkap kasus upal lagi. Kami sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan kerja Polres Sukoharjo," ujarnya.
Bank Indonesia Solo ikut dilibatkan dengan mengecek upal yang diedarkan tersangka. Hasilnya secara kasat mata uang tersebut bisa diketahui palsu. Sebab kondisi cetakan tidak sempurna.
"Cetakan tidak sempurna dan sudah bisa dipastikan secara kasat mata uang ini palsu. Maka wajar pedagang yang menerima uang dari tersangka saat berbelanja curiga," lanjutnya. (Mam)
Kepala Perwakilan Bank Indonesia Solo Nugroho Joko Prastowo mengatakan, Bank Indonesia Solo mengapresiasi kerja Polres Sukoharjo dalam pengungkapan kasus peredaran upal. Sebab keberadaan upal di masyarakat sangat meresahkan.
"Tahun 2022 kemarin Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus upal dengan produksi sangat besar dan awal tahun 2023 ini kembali berhasil mengungkap kasus upal lagi. Kami sangat mengapresiasi pengungkapan kasus ini dan kerja Polres Sukoharjo," ujarnya.
Bank Indonesia Solo ikut dilibatkan dengan mengecek upal yang diedarkan tersangka. Hasilnya secara kasat mata uang tersebut bisa diketahui palsu. Sebab kondisi cetakan tidak sempurna.
"Cetakan tidak sempurna dan sudah bisa dipastikan secara kasat mata uang ini palsu. Maka wajar pedagang yang menerima uang dari tersangka saat berbelanja curiga," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Pesan Bunda Corla Sebelum Pulang ke Jerman: Jangan Saling Membuka Aib!
Wuri Hantoro Hadirkan Presiden di JEC
Lisa Loring 'The Addams Family' Tutup Usia, Putrinya Memegang Tangannya
Penerapan GCG Kuat Antarkan BRI Jadi Top 3 Asean Corporate Governance Scored Card
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab