Iran Hukum Gantung Dua Warga Anti Pemerintah

Ilustrasi
Krjogja.com - IRAN - Iran mengeksekusi dua pria setelah mereka dihukum karena membunuh anggota pasukan paramiliter selama serangkaian protes yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini. Peristiwa ini menambah daftar panjang jumlah orang yang dieksekusi terkait dengan protes antipemerintah.
Sebelumnya, eksekusi dua pria yang berlangsung pada Desember 2022 telah memicu kemarahan global. "Mohammad Mahdi Karami dan Seyyed Mohammad Hosseini, pelaku utama kejahatan yang menyebabkan mati syahidnya Ruhollah Ajamian digantung pagi ini," ungkap kantor berita Mizan Online.
Ruhollah Ajamian adalah bagian dari milisi Basij, yang terkait dengan Korps Garda Revolusi Iran. Dia tewas di Karaj, sebelah barat Teheran.
Jaksa menuturkan bahwa pria berusia 72 tahun itu ditelanjangi dan dibunuh oleh sekelompok pelayat yang berkumpul untuk memberikan penghormatan kepada seorang pengunjuk rasa yang terbunuh, Hadis Najafi.
Pihak berwenang telah menangkap ribuan orang dalam gelombang demonstrasi yang dimulai dengan kematian Mahsa Amini di dalam tahanan pada September 2022. Perempuan berusia 22 tahun itu ditangkap oleh polisi moralitas karena diduga melanggar aturan berpakaian yang ketat untuk wanita.
Berdasarkan pengumuman resmi, sejak awal gerakan protes, pengadilan telah menghukum mati 14 orang sehubungan dengan demonstrasi. Di antara mereka, empat telah dieksekusi, dua lainnya telah dikonfirmasi hukumannya oleh Mahkamah Agung, enam sedang menunggu persidangan baru, dan dua lainnya dapat mengajukan banding. (*)
BERITA TERKAIT
Kota Solo Wakili Indonesia ke UCCN
Anniversary Burza Hotel Yogyakarta
Kembangkan Santri, TPM UNS Beri Pelatihan Memasak dan Manajerial di Ponpes Al Miftah
Untar Ajak Lansia Tetap Sehat, Beberkan Tips Usia Terus Bertambah
Creativity Beyond Boundaries, EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
SpeedCash Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Yogyakarta
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu
Si Umi Dikenalkan, Alat Uji Emisi Kendaraan Seluruh Indonesia
Jamaah Haji Lansia Perlu Waspada Cedera Terjatuh
Wakili Indonesia, FH UGM Juara 1 PCA di Singapore
Kecelakaan Maut Merenggut Jiwa ASN Temanggung