Pencurinya Karyawan Toko Petshop, Polres Sukoharjo Tangkap Pelaku Curat

Ilustrasi (pixabay)
Krjogja.com - SUKOHARJO - Polres Sukoharjo tangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Toko Raya Petshop. Pelaku merupakan karyawan toko yang membawa kunci dengan mudah masuk dan mengambil uang tunai Rp 13.700.000 di laci meja kasir.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Minggu (8/1) mengatakan, waktu dan tempat kejadian di Toko Raya Petshop di Jalan Kademangan Dukuh Cemani RT 001 RW 013 Desa Cemani, Kecamatan Grogol pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB.
Korban yakni Yulianto Dwi Atmoko (41) pemilik Toko Raya Petshop. Sedangkan pelaku yakni karyawan Toko Raya Petshop, Tri Setyawan (26) warga Desa Cemani, Kecamatan Grogol.
Kronologis kejadian bermula pada 28 Desember 2022 sekitar pukul 10.00 WIB, korban dihubungi melalui whatsapp oleh Tri Setyawan yang saat itu mendapat giliran masuk kerja shift pagi di Toko Raya Petshop.
Tri Setyawan menyampaikan bahwa ketika tiba di depan pintu akan memasuki toko melihat pintu dalam keadaan terbuka sekitar 3 sentimeter dan gembok sudah tidak ada atau hilang.
Korban kemudian menyuruh agar Tri Setyawan memasuki toko sambil merekam video menggunakan ponsel miliknya untuk mengetahui situasi yang berada didalam toko. Kemudian hasil rekaman tersebut dikirimkan melalui pesan WhatsApp kepada korban.
Selanjutnya korban mendatangi lokasi toko dan mengecek dan diketahui kerugian berupa uang hasil penjualan selama satu minggu senilai Rp 13.700.000. kejadian tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Grogol.
Polsek Grogol setelah menerima laporan kejadian dari korban langsung melakukan penyelidikan dan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan adanya kejanggalan yaitu tidak ada tanda kerusakan dan diduga pelaku merupakan karyawan toko tersebut.
Pada Selasa (3/1/2023) sekitar pukul 00.15 WIB dilakukan pemeriksaan terhadap karyawan toko Tri Setyawan dan didapati keterangan bahwa pada Rabu 28 Desember 2022 sekitar pukul 04.30 WIB saat toko dalam keadaan tutup datang sendirian menggunakan sarana sepeda motor.
Tri Setyawan kemudian masuk melalui pintu samping dengan cara membuka gembok menggunakan kunci asli yang dibawanya. Setelah itu, Tri Setyawan berjalan menuju meja kasir dan membuka laci menggunakan kunci asli yang tersimpan di dalam rak di bawah buku lalu mengambil uang sebesar Rp 13.700.000.
Setelah kejadian tersebut pelaku menggunakan uang hasil kejahatannya untuk membeli handphone, membayar hutang sebesar Rp 5 juta, membeli tas, mencukupi kebutuhan sehari-hari dan terdapat sisa uang sebesar Rp 1.100.000.
"Pelaku ini merupakan karyawan toko yang membawa kunci dan dengan mudah masuk dan mengambil uang. Pelaku usai mencuri melaporkan kepada pemilik toko seakan-akan toko jadi sasaran pencurian padahal pelaku yang merupakan karyawan itu sendiri yang mencuri," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor sarana kejahatan pelaku Honda Vario warna putih silver Nopol AD 6481 S, tujuh buah kunci Toko Raya Petshop, satu buah jaket warna biru milik pelaku yang digunakan saat beraksi, satu buah celana panjang warna biru dan satu buat handphone.
"Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP Jo 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun," lanjutnya. (Mam)
BERITA TERKAIT
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras