Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja demi Selamatkan Masyarakat

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Krjogja.com - JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) cipta kerja demi selamatkan masyarakat. Demikian diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Minggu (8/1/2023).
Disebut Mahfud diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perppu Cipta Kerja demi menyelamatkan perekonomian masyarakat. Dikatakan, perekonomian masyarakat bisa diselamatkan dengan menarik minat investasi di Indonesia.
Hal itu disampaikan Mahfud saat ditanya awak media mengenai tujuan konkret dari penerbitan Perppu Cipta Kerja.
"Menyelamatkan ekonomi masyarakat itu yang pokok. Nah, caranya ya investasi masuk," kata Mahfud.
Pemerintah fokus untuk meningkatkan investasi baik dari luar maupun dalam negeri. Langkah ini dilakukan demi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kemudian proses perizinan di kehutanan, pertanian, semua. Sekarang dibuat dulu strateginya, langkah strategisnya tahun 2023 ya itu," ujar Mahfud.(Ati)
BERITA TERKAIT
Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Peranan APBN Masih Dibutuhkan di DIY
Politik Licik dan Kejam Ala Ken Arok, Tega Korbankan Sahabat Sendiri
Ditinggal Santap Bancakan Rumah Turyati Dilalap Api
Gandeng REI DIY, PLN Group Pasarkan Layanan Listrik dan Internet
Pemkab Sukoharjo Keluarkan SE Operasional Tempat Usaha Selama Ramadan
PPB UIN SUKA Gelar Pasar Ramadhan
Dana Inpres Rp 80 M Sasar Perbaikan Jalan Karanganyar, Target Selesai Sebelum Lebaran
Soal Penutupan Patung Bunda Maria di Lendah, Begini Kata Pemda DIY
Awal Puasa, Pelayanan di Dukcapil dan MPP Kota Yogya Ramai
Kemenag Cairkan Rp381 Miliar BOP untuk 28 Ribu Raudlatul Athfal
Tingkatkan Kapabilitas UMKM, BRI Berkontribusi 65,4% Inklusi Keuangan Indonesia
Aismoli Percepat Realisasi Ekosistem Kendaraan Listrik
SSB AA FC Juara KU-12 di Gunungkidul
Wow, Anak Kim Jong Un Pakai Jaket Dior Senilai Rp28 Juta
Inilah Besaran UKT yang Harus Dibayar Mahasiswa UNY
Astra Motor Berikan Servis Gratis untuk Warga Terdampak Erupsi Merapi
Gandeng Pinhome, Bank Muamalat Tingkatkan Portofolio KPR
KPK Minta Kepala Daerah Tidak Korupsi, Apa Kata Sultan?
Kementerian BUMN Tunjuk Dua Direksi Baru IFG
Demi Anak Pakai Busana Dior, Ibu Ini Rela Makan Mie Instan
#DiantarSangBintang Jadikan Kumpul Kerabat Lebih Bermakna