Pasal 256 KUHP Baru Digugat ke MK, Apa Isinya?

Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Sejumlah warga menggugat Pasal 256 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja disahkan DPR RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Adapun pasal tersebut mengatur, setiap warga yang tidak memberitahu pihak berwenang ketika menggelar ingin unjuk rasa atau demo dan menganggu ketertiban umum maka akan dipidana penjara paling lama enam bulan.
Sejumlah warga yang menggugat Pasal 256 KUHP baru itu di antaranya Andi Redani Suryanata warga Kutai Kertanegara Kalimantan Timur, Abdullah Ariansyahwarga Musi Banyuasin Sumatera Selatan, dan Muhammad Ridwan warga Buton Tengah Sulawesi Tenggara.
Mereka khawatir pasal tersebut berpotensi mengkriminalisasi masyarakat karena tidak terdapat uraian lebih lanjut mengenai siapa atau apa saja yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak yang berwenang’.
"Patut untuk dipertanyakan bagaimana yang dimaksud dengan ‘pemberitahuan’ pada pasal a quo. Apakah hanya sekadar pemberitahuan saja kepada aparat yang berwenang, melakukan koordinasi dengan pihak yang berwenang, atau harus meminta dan mendapatkan izin dari pihak yang berwenang," bunyi argumen pemohon, seperti dikutip dari website MK, Minggu (15/1/2023).
Penggugat juga mempermasalahkan frasa ‘mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat’.
Menurut mereka, hal itu merupakan suatu hal yang tidak mungkin dihindarkan bahwa pada setiap aksi di tempat umum, seperti pawai, demonstrasi, atau unjuk rasa membuat terganggunya kepentingan umum.
"Sebagai contoh kemacetan hingga pengalihan akses jalan yang merugikan orang lain," ucap pemohon.
"Tidak jarang pula pelaksanaan demonstrasi maupun unjuk rasa terjadi bentrokan antar warga masyarakat dan aparat hingga menimbulkan keonaran maupun huru-hara," sambungnya.(*)
BERITA TERKAIT
Artis Cilik Lumpuh Korban Prank Tarik Kursi, Begini Kronologinya
Ribuan Mercon Siap Edar Diamankan Polisi
6 Personel Band Memutuskan Hijrah, Rata-rata Ketika Ada di Puncak Ketenaran
Polsek Kranggan Cek Ketersediaan Barang dan Stabilitas Harga Sembako
Sinetron Amanah Wali 7, Temani Sahur Tiap Hari di RCTI
Berikut Jadwal Cuti Bersama dan Libur Nasional Lebaran Setelah Dimajukan
Pelatih Bela Diri Cabuli Murid, Iming-imingi Jadi Atlet Profesional
Mitos Kala Munyeng, Alat Tulis Sunan Giri yang Berubah Jadi Keris
Gratisan! Manchester United Lirik 9 Pemain Ini
Aksi Borong Oralit Viral, Konon Agar Awet Kenyang, Begini Imbaun Kemenkes
Wacana Libur Maju, Pemkab Sukoharjo Tunggu Pengumuman Resmi Pusat
Duit Cekak, Ini Resep Sahur Sederhana Ala Anak Kos, Dijamin Lezat dan Hemat
ASN Purworejo Tewas di Sungai Bogowonto, Motor Parkir di Jembatan Liwung
ASN Sukoharjo Penyesuaian Jam Kerja Selama Ramadan
Rutan Salatiga Beri Wabin Program 'Ngaos Alquran' Selama Ramadan
Puasa, DPRD Klaten Rapat Paripurna Malam Hari
Maret 2023, Telkomsel Lanjutkan Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Jawa Tengah
Majalah SIBAKUL Pemda DIY Sabet Silver Winner
Pemkot Salatiga Bentuk Tim Percepatan Proyek Exit Tol Pattimura
Satpol PP Pasang Peringatan Pembangunan Perumahan Shappire Mansion
Kader Kesehatan Harus Tingkatkan Kompetensi