Keluarga Brigadir J Inginkan Ferdy Sambo Dihukum Mati

user
Ivan Aditya 17 Januari 2023, 20:35 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengaku sependapat atas surat tuntutan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo dituntut seumur hidup atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Kami sependapat dengan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum kepada terdakwa Ferdy Sambo, yang menyimpulkan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Dan Pelanggaran UU ITE sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 49 UU ITE Jo Pasal 55 ayat 1 KUHP," katanya, Selasa (17/01/2023).

Kendati demikian, pihak keluarga Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan seumur hidup yang diberikan kepada Ferdy Sambo oleh JPU. Karena, pihak keluarga ingin agar eks Kadiv Propam Polri ini diberikan hukuman yang maksimal.

"Namun, dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada Terdakwa Ferdy sambo, keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutus perkara dapat memberikan vonis maksimal," ungkapnya.

"Bagi setiap terdakwa yang menjadi aktor intelektual dan pelaku utama yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Almarhum Nofiriansyah Yoshua Hutabarat," pungkas Martin. (*)

Kredit

Bagikan