Pasutri Kompak Nyolong Motor, Alasannya Iseng
Ary B Prass
18 Januari 2023, 15:47 WIB

Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito menunjukkan barang bukti sepeda motor saat gelar perkara kasus pencurian sepeda motor. (Foto: Abdul Alim)
KARANGANYAR - Pasangan suami istri asal Mojogedang, Iwan Nurriyanto (41) dan Inna Kaisaroh (34) ditahan aparat Polres Karanganyar. Keduanya berkomplot mencuri sepeda motor di berbagai lokasi.
Keduanya ditangkap usai tersangka Inna berhasil ditangkap warga. Ia sempat menjadi bulan-bulanan massa.
Bahkan aksi main hakim sendiri warga yang menempeleng Inna Akhirnya beredar secara viral di media sosial.
Akhirnya, Inna memberitahu keberadaan suaminya yang membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio milik Pengki (41) di area Terminal Karangpandan pada Selasa (10/1).
Mereka kini mendekam di tahanan Polres Karanganyar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku Iwan Nurriyanto mengaku aksi pencurian sepeda motor ini bukan yang pertama. Dia mengakui beberapa kali telah melakukan aksi pencurian serupa di lokasi lain.
"Sudah lima kali mencuri motor. Motor hasil curian dijual Rp1jutaan," Katanya saat gelar perkara di Mapolres Karanganyar pada Selasa (17/1/2023).
Dia mengaku iseng mencuri sepeda motor tersebut. Uang hasil curian ini digunakan untuk berfoya-foya.
Wakapolres Karanganyar Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo mengungkapkan modus pelaku melancarkan aksinya dengan pelaku berpura-pura berbelanja di salah satu toko. Saat itulah pelaku mengincar sepeda motor Yamaha Mio merah milik korban.
Motor Mio merah ini ditinggal pemiliknya berbelanja didalam pasar Karangpandan. Sepeda motor itu tepat terparkir di dekat motor pelaku.
"Si suami perannya membeli bumbu dapur ke pasar. Istrinya pura-pura menunggu di luar. Istrinya ini menunggu sambil naik di atas motor yang menjadi target," ungkapnya.
Melihat situasi aman, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mencuri sepeda motor Mio Merah tersebut. Pelaku menggunakan kunci motor palsu untuk membawa lari sepeda motor tersebut. Aksinya ini sempat diketahui oleh warga sekitar. Hingga dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Aksi kejar-kejaran ini terhenti di kawasan Tohkuning, Karangpandan.
Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini polisi masih mengembangkan kasus pencurian sepeda motor tersebut. Termasuk dugaan komplotan pelaku lain serta penadah barang curian tersebut.
"Kami sedang dalami apakah ada pelaku lain atau komplotannya. Kita juga dalami motor curian dijual kemana," katanya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti dua unit sepeda motor. Satu sepeda motor Yamaha Vega milik pelaku dan Yamaha Mio Merah milik korban. (Lim)
BERITA TERKAIT
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah
Operasi Pasar Hingga Maret 2023, Bulog Gelontorkan 315 Ribu Ton Beras
Kick Off Indonesia Makin Cakap Digital 2023 Tekankan Kolaborasi yang Baik
Kartu Tani Bermasalah, Penyaluran Pupuk Bersubsidi Cuma 99 Persen