Putri Candrawathi Hanya Dituntut 8 Tahun, Ayah Joshua Kecewa Berat

Foto: Liputan6.com
Krjogja.com - Jakarta - Samuel Hutabarat, ayah dari mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Putri Candrawathi. Putri dituntut delapan tahun penjara.
"Kecewa," kata Samuel saat dihubungi, Rabu (18/1/2023).
Secara terpisah, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa atas tuntutan yang diberikan kepada istri dari Ferdy Sambo. Menurut dia, tuntutan delapan tahun penjara itu tidak sesuai dengan Pasal 340 yang disangkakan kepadanya.
"Hari ini khususnya tadi jujur saja kecewa ya, sangat kecewa Pasal 340 mereka bahwa Pasal 340 terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, tuntutannya tidak sesuai dengan Pasal 340, 8 tahun," ujar Martin.
"Membunuh ataupun merampas orang secara berencana dengan sengaja hanya dihargai 8 tahun, lebih baik menurut saya bebaskan saja sudah. Tuntut bebas saja buat apa dituntut 8 tahun tuntut saja bebas biar sekalian, kalau ternyata hukum di kita itu tebang pilih gitu ya," sambungnya.
Ia menyebut, tuntutan delapan tahun penjara terhadap Putri Candrawathi ini bukan hanya membuat kecewa dirinya sebagai lawyer dan pihak keluarga saja. Melainkan juga terhadap seluruh masyarakat Indonesia.
"Saya tidak tahu apa yang menjadi dasarnya sehingga mereka hanya menuntut 8 tahun. Jadi, kalau kita mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban yang sudah dihilangkan atau dirampas nyawanya secara berencana keluarganya diintimidasi, keluarganya dilakukan obstruction of justice," ungkapnya.
"Dituduh pemerkosa, dituduh pelaku pelecehan seksual, tapi hanya dihukum 8 tahun. Mohon maaf, ya saya pikir bukan hanya keluarga korban yang marah. Tapi seluruh masyarakat di sini juga pada marah," tambah Martin.
Jaksa meminta majelis hakim menghukum istri eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, 8 tahun penjara.
Jaksa menilai terdakwa Putri Candrawathi terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sebagaimana diatur dalam dakwaan priemer Pasal 340 juncto 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara 8 tahun dipotong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ujar jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Menurut jaksa, seluruh unsur dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, telah terpenuhi berdasar hukum. Oleh karena itu, dakwaan subsider tidak perlu dibuktikan.
Putri dinilai justru ikut dalam perencanaan pembunuhan Brigadir J. Dia tidak berusaha mengingatkan maupun menghentikan niat suaminya yang sudah didampingi puluhan tahun hingga menjadi pejabat Polri.
BERITA TERKAIT
Tiru Indonesia, Filipina Ikut Larang Ekspor Mineral Indonesia
Jelang Ramadan, PBNU Harap Ketegangan Politik Mereda
Yaqut Qoumas Minta Jangan Gunakan Agama Untuk Berpolitik
DPRD Purworejo - FH UAD 'Susun' Raperda Pemberdayaan Ekonomi Kreatif
Terbagi Dalam 3 Dapil, Jumlah Anggota DPRD Kota Magelang 25
Gerakan Bunda Literasi Dongkrak SDM Keseluruhan
Ramadan Djoewara #2 di THE 1O1 Yogyakarta Tugu
Kirab Mata Air, Bupati Klaten Sebar Udik- Udik
Siswa SMP N 1 Pleret Ukir Prestasi di Popda DIY
Donor Darah di Plaza Malioboro
Rilis Kinerja dan Pemusnahan BB, Polresta Jaga Keamanan Kondusif Jelang Ramadan
8 Pendaftar Bersaing Ketat Seleksi Direktur PDAM Sukoharjo
Bandara dan Navigasi Penerbangan Siap Layani Peningkatan Trafik Mudik Lebaran 2023
Awal Puasa Ramadan 2023 Versi Pemerintah, Muhammadiyah Hingga NU
Kawal Perbaikan Jalan Dlingo, ADB Audiensi ke PU PESDM DIY
Gunakan Kunci Magnet, 3 Tersangka Curanmor Dibekuk
Nguri-uri Budaya, Padusan Boyolali Kembali Digelar Meriah
YKI Sosialisasi Cegah Kanker Secara Dini dan Mandiri
Beban Utang Tinggi, RI Bakal Kehilangan Generasi Terbaik
Peringati Hari Hutan Internasional, 28.800 Pohon Ditanam di Purbalingga
Tasyakuran HUT Ke-39 Kota Mungkid, Tingkatkan Kearifan Lokal Adi Luhung