Menag Siapkan Aturan Larangan Berpolitik di Tempat Ibadah

user
Danar W 20 Januari 2023, 05:30 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Pemerintah menyiapkan larangan tempat ibadah digunakan untuk politik praktis. Aturan ini akan dikeluarkan menjelang tahun politik Pemilu 2024.

"Ya kita sudah buat aturannya. Nanti kita akan segera sampaikan ke publik ke masyarakat terkait itu," ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Kementerian Agama masih menggodok bentuk aturan tersebut. Apakah itu melalui peraturan menteri atau bentuk lainnya. Yaqut belum memastikan kapan aturan tersebut secara resmi dibuka publik.

"Secepatnya dong. Sebelum pemilu," imbuh politikus PKB ini.(*)

Kredit

Bagikan