Residivis Kasus Narkotika Ajak Adiknya Edarkan Obat Daftar G

DS (25), Residivis kasus narkotika, melibatkan adiknya KBS (20) untuk menjual dan mengedarkan obat daftar G. (Foto: Toto Rusmanto)
Krjogja.com - PURBALINGGA - DS (25), Residivis kasus narkotika, melibatkan adiknya KBS (20) untuk menjual dan mengedarkan obat daftar G. Kakak beradik warga warga Desa Tlahab Lor, Kecamatan Karangreja Purbalingga itu memasarkan dagangannya di sekitar kecamatan Karangreja. Walhasil, dua bersaudara itu kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga.
"Tersangka berinisial DS merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman penjara karena kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2016. Sedangkan KBS belum pernah tersangkut perkara pidana apapun," tutur Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya, Jumat (20/1/2023).
Kendati belum pernah berurusan dengan penegak hukum, aksi KBS mengedarkan narkotika bukan yang pertama. Kakaknya membeli obat daftar G jenis Hexymer pada temannya di Tangerang. Sedangkan KBS juga membeli obat daftar G jenis Tramadol dari seseorang di Jakarta.
DS sudah dua kali membeli dan mengedarkan. Hasil pembelian pertama sudah habis terjual. Sedangkan KBS baru sekali membeli dan menjual.
Aksi dua bersaudara itu terungkap setelah polisi mendapat informasi warga. Selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba Polres melalukan observasi di lapangan. Hasilnya polisi berhasil mengamankan tersangka DS dan KBS berikut barang buktinya di wilayah Desa Tlahab Lor, Senin (9/1/2023).
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1288 butir obat jenis Hexymer dalam dua bungkus plastik, 28 butir Obat jenis Tramadol, satu bendel plastik klip transparan, dua plastik kresek warna biru dan dua buah telepon genggam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dua bersaudara itu terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar. (Rus)
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Keren! Leo/Daniel Tembus Ranking 10 Besar Dunia
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial