Damaikan Kasus Perkosaan di Brebes, 7 Anggota LSM Ditahan Polisi

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (kanan) saat memberikan keterangan. (Foto: Sukaryono)
Krjogja.com - SEMARANG - Tujuh orang anggota lembaga swadaya masyarakat atau LSM yang mendamaikan kasus pemerkosaan terhadap korban di bawah umur di Kabupaten Brebes ditahan polisi. Kini mereka berstatus tersangka.
"LSM yang sudah melakukan upaya-upaya melanggar hukum sudah kami tahan sebanyak tujuh orang," kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Tengah Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi pada Jumat (18/1/2023).
Ketujuh anggota LSM tersebut berinisial ES, WS, AS, BJ, T, AM, dan EZ. Semuanya tercatat warga Kabupaten Brebes. "Mereka sangkaannya pemerasan. Mencari kesempatan dalam kesempitan," ujar dia.
Mereka diduga telah menerima uang sebesar Rp 62 juta dari orang tua keenam pelaku dugaan pemerkosaan di Desa Sengon, Kabupaten Brebes.
Orang tua keenam pelaku pemerkosaan tersebut memberikan uang yang jumlahnya bervariasi dengan janji perkara tindak pidana tersebut tidak akan dilaporkan ke kepolisian. Uang tersebut, oleh para pelaku, disebut akan diserahkan kepada pihak keluarga korban pemerkosaan.
Namun ternyata hanya Rp32 juta yang diserahkan kepada keluarga korban, sementara sisanya tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan atau Pasal 369 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Kasus ini berawal dari kejadian pemerkosaan pada 27 Desember 2022. Dua hari berselang komplotan tersebut berinisiatif memediasi para orang tua pelaku pemerkosaan dengan pihak korban dengan meminta sejumlah uang.
Bersama penangkapan tujuh anggota LSM tersebut juga diamankan barang bukti berupa surat penyataan kesepakatan bersama tertanggal 29 Desember 2022. Serta uang tunai Rp 6.100.000.
Adapun tujuh pelaku pemerkosaan juga telah ditetapkan tersangka. "Sudah kami lakukan pemeriksaan saksi hampir 21 orang kemudian kami tetapkan tersangka pencabulan 6 orang," kata Luthfi.(Cry)
BERITA TERKAIT
Hadapi Tantangan Era Elektrifikasi, Toyota Indonesia Akselerasi Kompetensi SDM Vokasi
Baru Seminggu Dipelihara, Sapi Paingin Mati Tertimpa Pohon Tumbang
Jadwal Liga Italia 2022/2023: Inter vs Milan, Salernitana vs Juventus
Muhammadiyah: Awal Ramadan 23 Maret, Idul Fitri 21 April 2023
Geser Shin Tae-Yong, Indra Sjafri Jadi Pelatih Timnas SEA Games 2023
329 Calon Panwaslu Kalurahan Lolos Seleksi Administrasi
Sukses Transformasi Bisnis Bank Mandiri Ciptakan Values Baru
Ditlantas Polda Jateng Uji Coba ETLE Drone di Purbalingga
Dua Pekan Lagi, Mendag Janjikan Minyakita Bakal Banjiri Pasar Lagi
Yevhen Borong Dua Gol, PSS Perkasa di Demang Lehman
Puasa Sunnah Ayyamul Bidh Februari 2023 : Jadwal, Niat dan Keutamaannya
Road To UFC: Jeka Saragih Rela Berdarah-darah Hadapi Anshul Jubli
Gibran Rakabuming Digandeng Megawati, Minta Publik Membaca Ekspresi Wajahnya
Istilah 'Body Count' Sedang Viral di Medsos, Ternyata Mengarah ke Sex
HP Samsung Galaxy S23 Bakal Pakai Gorilla Glass Victus 2
Atasi Barito Putra, PSS Sleman Tatap 10 Besar
Perlintasan KA Bandara Adisutjipto, Stakeholder Terkesan Saling Lempar Tanggung Jawab
Muhammadiyah Tetapkan Awal Ramadhan 1444 Hijriah Jatuh pada 23 Maret 2023
Lewat Program PkM, Universitas Yarsi Lakukan Pendampingan UKM Tikar Pandan
Mantan Ketua DPRD Salatiga Soroti ‘Nasib’ Pasar Rejosari
Ratusan Anak di Wonogiri Putus Sekolah