Lukas Enembe Kembali Ditahan di Rutan KPK

user
Ivan Aditya 21 Januari 2023, 02:35 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencabut status pembantaran penahanan terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Keputusan ini diambil setelah kondisi Lukas dinyatakan pulih dan fit untuk menjalani penahanan.

"Tim medis menyatakan tersangka LE sudah pulih sehingga dapat dipindahkan ke Rutan KPK. Maka hari ini tim penyidik mencabut status pembantaran penahanan dengan membawa kembali tersangka ke Rutan KPK untuk menjalani penahanan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (20/01/2023).

Ali juga memastikan tim medis akan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi kesehatan Lukas Enembe selama menjalani penahanan di Rutan KPK. "Kami sampaikan kembali, sekalipun berada di Rutan KPK, tim dokter Rutan KPK selalu memantau kondisi kesehatan tersangka," ujarnya.

Baca juga :

Muhammad Prakosa, Duta Besar Indonesia Untuk Italia asal Bantul Meninggal Dunia

Total Lelang Selama Tahun 2022 Mencapai Rp 35 Triliun

Perangkat Desa Cangkol Hanyut di Saluran Irigasi Ditemukan Tewas

KPK juga mempersilakan pihak keluarga dan dokter pribadi Lukas Enembe untuk datang membesuk, asalkan telah memenuhi persyaratan yang diatur oleh hukum. "Dokter pribadi dan keluarga tentu kami silakan dapat melakukan kunjungan sepanjang syarat ketentuan telah dipatuhi," kata Ali.

Ia juga berharap Lukas Enembe bersikap kooperatif mengikuti seluruh proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam rangka penyelesaian perkara untuk kepastian hukum.

Lukas Enembe sebelumnya dibantarkan penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta pada Rabu (18/1/2023) untuk pemantauan kesehatan. Meski dibantarkan, Lukas Enembe masih dalam kondisi stabil dan bisa beraktivitas seperti biasa. (*)

Kredit

Bagikan