Jelang Tahun Politik, 104 Jabatan Kepala Daerah Kosong

Ilustrasi. (Foto: dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 104 instansi pemerintah daerah yang memiliki kekosongan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Jabatan ini kosong karena para kepala daerah telah habis masa jabatannya. Untuk mengisi jabatan tersebut, Pemerintah telah menunjuk pejabat khusus yang ditugaskan sebagai Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh).
Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama menegaskan para pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian. "Dalam hal terdapat kekosongan PPK, pejabat yang ditunjuk tidak dapat melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, promosi, dan mutasi kepegawaian," kata Satya dalam keterangannya, dikutip Senin (23/1/2023).
Namun, jika perubahan struktur organisasi dilakukan karena kebutuhan instansi pemerintah, maka pejabat yang ditunjuk harus mendapat restu berupa dari BKN. Setelah mendapat validasi berupa pemberian Pertimbangan Teknis (Pertek) dan/atau Surat Keputusan (SK) atas nama Kepala BKN proses perubahan struktur organisasi baru bisa dilakukan.
Satya mengingatkan agar pejabat yang ditunjuk memperhatikan aspek norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK). Jika ada keputusan PPK dan/atau pejabat yang ditunjuk menyalahi ketentuan NSPK manajemen ASN, Kepala BKN dapat melakukan tindakan administratif sesuai Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022 tentang Pengawasan dan Pengendalian NSPK Manajemen ASN.
Selain melakukan perubahan struktur organisasi, pejabat yang ditunjuk dilarang mengambil keputusan yang bersifat strategis.
"Pejabat yang ditunjuk juga tidak dapat mengambil keputusan dan/tindakan yang bersifat strategis," kata dia.
Satya menjelaskan pengambilan keputusan yang dimaksud yakni berupa keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar. Semisal penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah. Termasuk juga keputusan yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.(*)
BERITA TERKAIT
Adopsi Teknologi Digital Jadi Tantangan Bisnis 2023
Kalah Duel dengan Korban, Perampok Diringkus
Wow Sekali Perawatan Wajah, Ayu Ting Ting Habiskan Rp 130 Juta
Musim Dingin Terburuk Hantam Afghanistan, 160 Orang Tewas
Keuangan BPKH Sangat Sehat
Gak Jauh dari Candi Borobudur, Destinasi Wisata Ini Layak Dikunjungi
Bos BRI Ungkap 6 Faktor Penentu Keberlanjutan Industri Bank
Jokowi: ASEAN Berperan Penting bagi Rakyat, Kawasan dan Dunia
Sinergitas Desa Wisata dan UMKM Dalam Pengembangan Potensi Wilayah
Resmi Dilantik, APSI DIY Percepat Transparasi Pendidikan
Rakernas AFPI 2023 Wujudkan Penguatan Ekonomi Digital
Bus Persis Solo Dilempari Batu, Polisi Ringkus 2 Terduga Pelaku
Brigade Nasional Dukung Jokowi Memberantas Radikalisme dan Intoleransi
20 Bangunan Sekolah Berhasil Direnovasi
Remaja Palestina Tembak Warga Israel
Mahasiswa Diingatkan tentang Tujuan Kemerdekaan, Hindari Keinginan Ganti Pancasila
Jerman Optimisi Lolos Resesi
Generasi Muda Jangan Terjebak Investasi Tak Jelas, Bernadus Wijaya Berikan Tipsnya
Tuban Heboh, Air Sumur Warga Mendadak Berubah Warna Seperti Darah
Akhirnya Surya Paloh dan Jokowi Bertemu
PSSI dan China Berencana Kerjasama Sepakbola