Ambil Alih Jalan Rusak di Daerah, Jokowi Siapkan Dana Rp32, 7 Triliun

user
Tomi Sujatmiko 26 Januari 2023, 15:06 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan instruksi presiden (inpres) sebagai petunjuk pelaksanaan kebijakan pembangunan jalan rusak di daerah. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp 32,7 triliun.

Hal tersebut berdasarkan hasil keputusan pada rapat terkait percepatan pembangunan jalan daerah yang dipimpin oleh Jokowi bersama beberapa menteri terkait di Istana Merdeka Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Telah diputuskan akan ada inpres untuk jalan daerah yang ruas-ruas jalannya tentu akan diputuskan bersama, dalam hal ini leading sector-nya adalah Kementerian PUPR," ujar Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa.

Suharso menyebutkan, hanya sekitar 42 persen dari 480 ribu kilometer jalan kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang saat ini dikategorikan dalam kondisi mantap.

Oleh karena itu, pemerintah akan membantu membangun jalan daerah yang berstatus tidak mantap hingga mencapai target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sebesar 65 persen pada 2024 mendatang.

"Kita akan memulai dengan membantu sekitar hampir 9 ribuan kilometer jalan dari yang diusulkan kira-kira sekitar 32.000 kilometer," ungkap Suharso.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, sejak April 2022 lalu, pemerintah telah menyiapkan inpres yang di dalamnya terdapat rincian prioritas jalan daerah. Menurut dia, jalan daerah yang diprioritaskan merupakan jalan yang terhubung dengan kawasan-kawasan industri.

"Kita putuskan waktu itu inpresnya supaya kita tahu persis jalan-jalan nasional, jalan provinsi, kabupaten/kota ini yang prioritasnya yang menuju ke kawasan-kawasan industri," kata Basuki. (*)

Kredit

Bagikan