Keturunan Arab, Cina Bisa Jadi Capres dan Cawapres RI

user
Primaswolo Sudjono 26 Januari 2023, 06:00 WIB
untitled

Krjogja.com - “INGAT lho, keturunan Arab, keturuan Cina tidak bisa menjadi calon presiden dan wakil presiden, karena syarat menjadi calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) RI adalah orang Indonesia asli.” Ungkapan seperti itu sangat mungkin muncul di tengah naiknya persaingan memperebutkan kursi orang nomor satu dan dua di Indonesia, dalam kontestasi Pemilu 2024.

Terlebih, beberapa unggahan media sosial terpantau mulai memunculkan isu keturunan Arab, keturunan Cina bukan orang Indonesia Asli sehingga tidak memenuhi syarat jadi Capres dan Cawapres. Naiknya persaingan menjelang Pemilu 2024, memunculkan keinginan kubu lawan politik untuk menjegal dengan memberikan informasi yang bias atau keliru.

Ungkapan terkait Indonesia asli disampaikan dengan mengkait-kaitkan isi pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang belum diamandemen berbunyi, Presiden ialah orang Indonesia asli. Bunyi pasal ini digiring bahwa warga keturunan tidak berhak menjadi calon presiden dan wakil presiden Republik Indonesia.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Sidqi mengemukakan bahwa warga keturunan bisa menjadi calon Presiden maupun Wakil Presiden jika memenuhi ketentuan perundang-udangan di Indonesia. Dalam ketentuan pasal 6 ayat (1) UUD 1945 yang telah diamandeman berbunyi, Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga

Capres dan Cawapres Harus Paham Konstitusi dan Sejarah Bangsa

Endorse Calon Presiden oleh Jokowi, Bikin yang Lain Iri

Dengan demikian, kata Sidqi, seorang calon Presiden atau Wakil Presiden tidak melihat dari mana rasnya, keturunannya, tetapi adalah dilihat sebagai warga negara Indonesia yang sejak kelahirannya tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, setia pada negara serta mampu secara rohani dan jasmani melaksanakan tugas jika terpilih nantinya.

Terkait maksud Indonesia Asli, Kementerian Luar Negeri Indonesia telah mempublikasikan definisinya dengan merujuk Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, bahwa Indonesia asli ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Yang dimaksud dengan bangsa Indonesia asli dalam hal ini ialah orang Indonesia yang menjadi WNI sejak lahir dan tidak pernah menjadi WNA atas kemauan sendiri.

Dosen Fakultan Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta, Dr Greg Sri Nurhartanto SH mengungkapkan, memang tantangan terberat bagi bangsa, masih mendikotomi Jawa luar Jaga, Indonesia asli. “Terus siapa yang asli dan yang tidak asli. Tolong jangan ada dikotomi,” ujar Greg.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DIY ini mengajak semua pihak untuk konsisten pada Sumpah Pemuda Indonesia tahun 1928 yang berbunyi, Pertama: Kami putra dan putri Indonesia, mengaku bertumpah darah yang satu, tanah air Indonesia. Kedua: Kami putra dan putri Indonesia mengaku berbangsa yang satu, bangsa Indonesia. Ketiga: Kami putra dan putri Indonesia menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia.

Dikotomi

“Kalau kita kembali ke Sumpah Pemuda, maka semua dikotomi itu selesai sudah. Tetapi rupanya memang ini tidak mudah untuk membongkar pola pikir bangsa Indonesia. Memang harus diakui Indonesia terdiri dari 60 persen orang Jawa, paling dominan. Hampir diseluruh daerah di indonesia ada orang Jawa. Tetapi bukan berarti orang Jawa yang berhak jadi Calon Presiden atau Calon Wakil Presiden,” ujarnya.

Greg sangat menyayangkan pernyataan pejabat negara, seperti Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan yang menyatakan bahwa tidak berminat menjadi calon presiden, karena tahu diri bukan asal Jawa. “Orang sekaliber Pak Luhut kok ngomong begitu. Sejarah telah membuktikan bahwa Pak BJ Habibie adalah orang Makassar, menjadi Presiden RI, demikian Moh Hatta asal Padang, Ma’ruf Amin asal Sunda bisa menjadi Wakil Presiden,” ujar Greg.

Selain suku, Greg juga mengingatkan bahwa memilih pemimpin RI hendaknya tidak membeda-bedakan agama yang diyakini. Namun soal agama ini, di Indonesia agak sulit untuk menyamakan pandangan memilih pemimpin tidak melihat perbedaan agama. Memilih Capres dan Cawapres mestinya dilihat dengan potensi kemampuannya untuk memimpin negeri. (Jon)

Kredit

Bagikan