Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Potensi Korupsi Meningkat

Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Muhammad Asri Anas, Ketua Majelis Pertimbangan Organisasi (MPO) Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) mengungkapkan, hanya 15 persen kepala desa di seluruh Indonesia yang menginginkan masa jabatannya diperpanjang menjadi 9 tahun. Menurut Asri, pihaknya tidak berfokus pada masa jabatan, tetapi pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa.
“Kalau misalnya ada ide 9 tahun, standing kami di APDESI itu sesungguhnya nggak ngoyo, nggak ngejar. Kalau kita mau ngejar presentase, hanya 15 persen kepala desa yang benar-benar ingin perpanjangan masa 9 tahun. Jauh lebih banyak yang tidak mengingankan.Teman-teman fokus pada penataan kewenangan dan anggaran dana desa yang lebih besar,” kata Asri dalam diskusi dengan Partai Perindo, Rabu (25/1/2023).
Asri juga mengatakan, jika masa jabatan kepala desa diperpanjang, potensi korupsi bisa meningkat. Maka dari itu, wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa yang disorot merupakan upaya politisasi yang dilakukan berbagai pihak menjelang Pemilu 2024.
“Rumus kekuasaan kan semakin lama, potensi korupsi kan semakin gede. Ini alasan politik saja ingin menggoda kepala desa menjelang pemilu 2024. Kami tidak pernah fokus untuk masa jabatan,” tambah Asri.
Sebelumnya, usulan penambahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi sembilan tahun mencuat pertama kali saat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar bertemu para pakar ilmu di UGM Yogyakarta pada Mei 2022. Meskipun formulasi berubah namun batas maksimal jabatan kepala desa tetap sampai 18 tahun.
Analis Sosial Politik Universitas Negeri Jakarta Ubedilah Badrun menilai, tak ada keuntungan bagi rakyat apabila masa jabatan Kades diperpanjang.
"Jika 9 tahun yang mendapat keuntungan hanya kepala Desanya. Sementara rakyat di Desa rugi. Sebab regenerasi kepemimpinan di Desa akan sangat lambat," kata Ubedilah lewat pesan tertulis, Jumat (20/1/2023).
Menurutnya, anak- anak muda di desa yang punya visi besar membangun desa akan terhambat menjadi kades. Setidaknya, lama menunggu giliran menjadi kepala desa.
"Apalagi jika kepala desa incumbent terpilih lagi selama tiga kali pemilihan jadi bisa 27 tahun jadi kepala desa. Nah generasi muda kehilangan kesempatan minimal 9 tahun," ujarnya.(*)
BERITA TERKAIT
Kalahkan Ribuan Perguruan Tinggi, UAA Kini Menempati Ranking 66 Nasional
Barcelona Siap Rebut Semua Gelar Disisa Musim
Keren! Leo/Daniel Tembus Ranking 10 Besar Dunia
Soal Klithih Nekad di Titik Nol, Pemda DIY Minta Tingkatkan Kewaspadaan
MU Siapkan Transfer Sensasional di Bursa Transfer Musim Panas
Kemenag Himbau Umat Islam Salat Gaib untuk Korban Wafat Gempa di Turki dan Syuriah
Nyahni dan Petarangan Angkat Puncak Botorono
Siswa Pertukaran Pelajar Asal Belanda Belajar Proses Produksi Koran 'KR'
Langgar Ratusan Aturan, Sanksi Mengerikan Ancam Manchester City
Wisata Sungai Ala Thailand, Kini Hadir di Banyumas
Menpora Memastikan Pemilu dan PON Aceh-Sumut Jalan Beriringan
Nasib Shin Tae-yong Belum Pasti di Piala Asia 2023
Hendry Ch Bangun Deklarasi Maju Caketum PWI Pusat 2023-2028
Seretak Digelar Operasi Keselamatan Lalu Lintas
Polines Gelar FGD dan Sosialisasi Akreditasi internasional
Kejari Sleman Tangani Kasus Dana Hibah Pariwisata
Kanwil Kemenkum HAM DIY Diseminasi Merek
NVIDIA Studio Pacu Kreativitas Kreator dan Seniman Tanah Air
Pers Jembatan Komunikasi Antara Pemerintah dan Masyarakat
Polda Jateng Gerebek Dua Lokasi Penambangan Ilegal di Pati dan Blora
Peringatan HPN, Wartawan Bantul Gelar Aksi Sosial