Jaksa Minta Hakim Tolak Pledoi Ferdy Sambo

user
Ivan Aditya 27 Januari 2023, 18:42 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Jaksa meminta majelis hakim agar menolak nota pembelaan Ferdy Sambo. Menurut Jaksa, nota pembelaan tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat. Serta dikhawatirkan dapat menggugurkan tuntutan pe jara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.

"Menolak sluruh pledoi dari tim penasihat hukum Terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, (27/1/2023).

Untuk itu, jaksa meminta hakim untuk memberi putusan sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada Selasa, 17 Januari 2023. Sebelumnya, dalam pledoi Ferdy Sambo mengungkap sederet alasan untuk dapatkan vonis seadil-adilnya dari Majelis Hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Setidaknya Eks Kadiv Propam Polri itu menuangkan 10 alasan agar bisa dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dengan diawali dirinya mengucapkan permintaan maaf atas kasus ini kepada semua pihak. "Di tengah persidangan yang begitu sesak dan penuh tekanan ini, saya kembali menyampaikan permohonan maaf yang mendalam k ada keluarga korban Yosua, kepada Bapak Presiden Republik Indonesia," ucap Sambo.

"Dan seluruh jajarannya, kepada bapak Kapolri dan Kepolisian Republik Indonesia yang sangat saya cintai, kepada masyarakat Indonesia yang telah terganggu dengan peristiwa ini," tambah dia.

Tak cuma itu, Sambo juga mengucapkan permohonan maaf kepada istrinya Putri Candrawathi dan anak-anak, karena harus ikut berdampak akibat perbuatan tindak pidana yang diakuinya.

"Saya telah lalai menjalankan tugas sebagai seorang suami, sebagai seorang ayah yang baik, semoga Tuhan mengampuni saya dan kiranya Ia selalu memberikan keteguhan dan kekuatan kepada kalian," tuturnya. (*)

Kredit

Bagikan