Di Jepang Covid-19 Disamakan Flu Biasa Mulai Mei 2023

Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - Jakarta - Jepang secara resmi memutuskan menurunkan status hukum Covid-19 setara dengan penyakit menular biasa, seperti flu biasa, sebagai langkah awal pelonggaran aturan Covid-19. Pengumuman yang disampaikan Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida itu akan berlaku pada 8 Mei 2023.
Pegklasifikasian ulang Covid-19 itu diputuskan setelah panel para ahli di bawah Kementerian Kesehatan menyepakati rencana tersebut pada pagi ini. Dengan menurunkan level ke Kelas 5, pemerintah akan bisa melonggarkan beragam protokol kesehatan ketat terkait pengendalian infeksi Covid-19, termasuk membatasi pergerakan orang-orang yang tertular dan daftar kontak erat mereka.
Penurunan peringkat yang akan segera terjadi juga akan membuka jalan bagi normalisasi kegiatan sosial dan ekonomi di Jepang, memungkinkan non-penduduk untuk memasuki negara tersebut tanpa tes PCR atau karantina. Berdasarkan undang-undang, status Covid-19 di Jepang saat ini ditetapkan sebagai kategori khusus yang setara atau lebih ketat dari Kelas 2, mencakup penyakit menular, seperti TBC dan sindrom pernapasan akut parah (SARS).
Kasus Covid-19 pertama kali dikonfirmasi di Jepang pada Januari 2020, setelah virus terdeteksi di pusat kota Wuhan di China pada akhir 2019. Pemerintahan Kishida berencana untuk terus menanggung biaya medis, termasuk program vaksinasi, untuk saat ini dan akan "secara bertahap" meninjau sistem layanan medis yang sedang berjalan, kata Natsuo Yamaguchi, Ketua Partai Komeito.
Dikutip dari Kyodonews.net, Jumat (27/1/2023), Komeito adalah mitra koalisi penguasa junior dari Partai Demokrat Liberal, yang dipimpin oleh Kishida. Yamaguchi mengatakan pada pertemuan pesta bahwa dia diberi pengarahan melalui telepon oleh perdana menteri tentang rencana pemerintah. Lalu, bagaimana dengan aturan penggunaan masker?
Baca juga:
Gara-gara Kucing Nyebrang, Empat Mobil Tabrakan Karambol di Ringroad Utara
Ciptakan Lagu 'Eloknya Indonesiaku' Audrey Juara FLS2N Nasional
Kaesang Pangarep Mau ke Dunia Politik, Apa Sebabnya?
Dikutip dari AFP, Kishida mengatakan dalam rapat pemerintah yang disiarkan di televisi, "Terkait penggunaan masker, baik dalam ruang maupun luar ruang, keputusan akan diserahkan kepada individu masing-masing."
"Kami akan mengambil langkah lebih maju menghadapi 'hidup bersama corona' dan membuat kemajuan yang mantap untuk kembali ke kondisi normal di rumah-rumah, sekolah-sekolah, tempat-tempat kerja, lingkungan, dan seluruh aspek kehidupan," sambungnya.
Masyarakat Jepang saat ini masih menggunakan masker di berbagai tempat dan umum dipakai di luar ruangan, meski pemerintah telah mengatakan bahwa itu tidak diperlukan bila berada di luar ruang yang sepi. Kebiasaan menggunakan masker di Jepang sudah ada sejak sebelum pandemi, biasanya dipakai ketika mereka sedang flu atau demam atau untuk menangkal penyakit di musim dingin.
Jajak pendapat oleh media besar menunjukkan bahwa kebanyakan orang akan terus memakai masker untuk tujuan kesehatan masyarakat, bahkan jika pemerintah mencabut permintaannya. Sementara, Yamaguchi mengatakan bahwa Kishida berniat untuk merevisi aturan tentang penggunaan masker, tetapi keputusan akhir tentang masalah tersebut baru akan dibuat sekitar 8 Mei 2023.
Tanggal 8 Mei yang dijadwalkan adalah hari kerja pertama setelah akhir liburan Golden Week Jepang tahun ini. Itu sekitar 10 hari sebelum Jepang menjadi tuan rumah KTT G7 di Hiroshima selama tiga hari hingga 21 Mei 2023.
Sumber pemerintah mengatakan penetapan tanggal tersebut oleh Kishida diambil untuk menghindari kesulitan di rumah sakit jika jumlah kasus COVID-19 melonjak lagi selama musim libura. Sementara, mereka beroperasi dengan jumlah staf yang lebih sedikit dari biasanya.
Jepang tertinggal dari negara-negara maju lainnya perihal pelonggaran pembatasan Covid-19 yang dilatari kekhawatiran yang berkepanjangan tentang melonjaknya infeksi. Saat Covid-19 resmi dinyatakan Kelas 5, aturan karantina selama tujuh hari bagi mereka yang terinfeksi Covid-19 dan lima hari untuk mereka yang kontak erat dengan pasien tidak akan berlaku.
Bila rencana itu dijalankan, pasien Covid-19 akan menerima perawatan medis di rumah sakit biasa, alih-alih di fasilitas khusus. Pemerintah juga akan berhenti menanggung biaya pengobatan dan perawatan mereka yang terinfeksi.
Menurut sumber, pada bulan Maret, administrasi Kishida akan memutuskan berapa banyak dana yang akan disediakan pemerintah untuk pengobatan pasien COVID-19 dan berapa lama dana tersebut akan berlanjut. Pernyataan keadaan darurat atau kuasi-keadaan darurat, sementara itu, tidak akan diberlakukan, bahkan jika jumlah infeksi melonjak lagi di masa mendatang.
BERITA TERKAIT
Tiga Tahun Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh di Jogja Bawa Perusahaan ke Pengadilan
Dua Kakek dan Seorang Pemuda Bobol Rumah Kosong
Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Kios Onderdil
OMG Yogyakarta Ajak Milenial Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Dua Remaja Diserang Sekelompok Pemuda Bersenjata Celurit
Kolaborasi Bersama BRI, Desa Mengulungkidul Sabet Berbagai Penghargaan
Terbongkar! Material Bangunan Dicuri Karyawan Sendiri
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Proses Kelompok Korban Pengeroyokan
Benarkah Tiko Aryawardhana Pacar Bunga Citra Lestari?
Cegah Aksi Klithih Meluas, Kapolda DIY Buat Kebijakan Ini
Mak Ganjar Percantik Taman Wisata Embung Blubuk
Awas! Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email Meluas
Hari Ini Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Dibuka
Sabung Ayam Jadi Ajang Perebutan Tahta Singasari
Mengharukan, Video Anak Pelukan Sama Ayahnya di Tahanan Viral di Medsos
Gunakan dengan Bijak, Awas Krisis Air Global
Mahfud MD Tantang Balik DPR RI Terkait Transaksi Rp 349 T
Konfrontasi Amerika - China Tinggal Menunggu Waktu
Begini Kata Tetangga tentang Dampak dari Ledakan Hebat Obat Petasan di Kaliangkrik
Kepala PPATK Bakal Dipolisikan Karena Bocorkan Hal Ini
THR Cair Lebih Cepat, Mudik Lancar