Sidang Vonis Eliezer Digelar 15 Februari

user
Ivan Aditya 02 Februari 2023, 19:33 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan sidang vonis terhadap terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan dilakukan pada 15 Februari 2023. Adapun ini disampaikan majelis hakim usai mendengarkan duplik Bharada E yang disampaikan oleh pengacaranya, Ronny Talapessy.

Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso sempat berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menentukan tanggal tersebut. "Putusan akan kami bacakan pada 15 Februari" kata dia di PN Jaksel, Kamis (02/02/2023).

Sebelum menutup sidang, Wahyu meminta terdakwa untuk kembali ditahan hingga jadwal sidang vonis. Sebagai informasi, sidang vonis terhadap Richard Eliezer digelar sendiri tanpa empat terdakwa lain dalam kasus ini.

Sebab diketahui, untuk Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sidang vonis akan jatuh pada 13 Februari 2023. Selanjut, bagi Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf sidan vonis akan dilangsungkan pada 14 Februari 2023. (*)

Kredit

Bagikan