Visa Transit 4 Hari Tak Bisa untuk Haji

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief
Krjogja.com - JEDDAH - Arab Saudi telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk traveler. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah. Namun, visa tidak bisa digunakan untuk ibadah haji.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief membenarkan adanya layanan baru tersebut. Menurutnya, layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030. “Saya melihat layanan ini cukup memudahkan. Jemaah yang akan bepergian ke berbagai negara dan transit di Jeddah, kini punya pilihan untuk tinggal empat hari terlebih dahulu. Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah,” ujar Hilman di Jeddah, Jumat (3/2/2023).
“Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” sambungnya.
Lantas, bagaimana dengan haji? Apakah saat ini memungkinkan jemaah mengakses layanan secara mandiri, lalu berangkat sendiri layaknya ketika beribadah umrah?
Hilman menegaskan visa transit tidak bisa digunakan untuk berhaji. Menurut dia, penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” tegas Hilman.
Tahun ini sudah disepakati visa kuota haji Indonesia berjumlah 221.000 jemaah. Kuota itu terdiri atas 203.320 jemaah haji reguler, dan 17.680 jemaah haji khusus. “Mereka akan berangkat dengan visa kuota haji Indonesia. Visa ini tentunya diterbitkan Saudi berdasarkan jumlah kuota suatu negara,” jelasnya.
Tentang Visa Mujamalah, itu berlaku bagi penerima undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Dijelaskan Hilman bahwa setiap tahun pemerintah Arab Saudi menerbitkan undangan visa haji mujamalah kepada sejumlah pihak di berbagai negara pengirim jemaah, termasuk ada juga warga Indonesia yang mendapatkannya.
“Regulasi mengatur bahwa keberangkatan jemaah dengan visa mujamalah wajib melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan melaporkan kepada Menteri Agama," sebutnya.
Regulasi ini, lanjut Hilman, sejalan juga dengan ketentuan Arab Saudi. Otoritas setempat menetapkan bahwa layanan penyelenggaran ibadah haji hanya tersedia bagi pemegang visa haji, warga Saudi (KTP) dan ekspatriat yang tinggal di Saudi (kartu Iqama). Sementara pemegang visa lainnya dilarang beribadah haji, misalnya Visa Kunjungan Saudi, Visa Turis, Visa Kunjungan Komersial, Visa Kunjungan Keluarga, Visa Kunjungan Pribadi, Visa Transit, Beberapa Kunjungan Visa, Visa Kunjungan Tunggal, Visa Kedatangan, Visa Umrah, dan Visa Sementara.
Sebagai informasi, Arab Saudi juga telah menetapkan empat jenis paket layanan haji bagi warga Saudi atau warga asing yang tinggal di Saudi. Paket itu hanya mencakup enam hari layanan akomodasi dan konsumsi di Arafah, Muzdalifah, serta Mina, dengan kisaran harga Rp33 juta sampai Rp53,6 juta. Ada juga paket layanan akomodasi dan konsumsi hanya untuk di Arafah dan Muzdalifah (tanpa Mina) dengan harga di kisaran Rp16 juta.(ati)
BERITA TERKAIT
Jelang Lebaran, BI Siapkan 70 Titik Lokasi Penukaran Uang Pecahan Baru di DIY
Polres Sukoharjo Cek Kesiapan Bus Mudik Lebaran 2023
UNS Terima 2.043 Mahasiswa Baru dari Jalur SNBP
Tekan Kenakalan Jalanan, Babinsa Masuk Sekolah
Lonjakan Harga Beras di Sukoharjo Mereda
Komnas Disabilitas Bahas Pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus
Dentuman Keras Hebohkan Warga Cilacap, Ternyata Ini Sumbernya
Ditinggal Sang Legenda Irwan Ardiansyah, Ini Ungkapan Kagum Promotor Otomotif
BSN Minta Masyarakat Cerdas Pilih Produk ber-SNI
Tersangka Mutilasi di Pakem Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik
Subsidi Ongkir Rp6 Miliar Ampuh Gerakan Ekonomi UMKM DIY
Polemik Piala Dunia U-20 2023, Deretan Aktris Hollywood Asal Israel yang Jadi Idola
Impor Pakaian Ilegal Capai Rp 100 Triliun, MenkopUKM: Importir Nakal Harus Diberantas
Lakukan Pelecehan Seks pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Akhirnya Masuk Ditahan
Gojek Siapkan Amunisi Hemat dan Cermat Lengkapi Ramadan
Usai Factory Reset, Bisakah Data di HP Android Dipulihkan?
Tiga Penjual Bubuk Petasan di Salatiga Ditangkap
Ledakan Keras Terjadi di Cilacap
Bermodal Pinjaman Dari BRI, Wanita Asal Makassar Sukses Buka Usaha Kue
Selain Motor, Ternyata Irwan Ardiansyah Pernah Kelola Klub Sepakbola Kota Yogya
Jibom Gegana Satuan Brimob Polda DIY Musnahkan 11 Kilogram Obat Mercon