Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 6,8 Tahun

Ilustrasi
Krjogja.com - MALANG - Dua terdakwa tragedi Kanjuruhan yaitu Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno dituntut dengan hukuman 6 tahun 8 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hary Basuki menyebut, kedua terdakwa tersebut telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam tragedi Kanjuruhan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Suteisno dan Abdul Haris selama enam tahun delapan bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” ujarnya di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, sekitar pukul 20.30 WIB, Jumat (03/02/2023).
Hary mengatakan, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus yaitu Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
Baca juga :
Soal Cak Imin Usul Gubernur Ditiadakan Karena Tak Efektif, Begini Kata Sultan
Konser ‘Binangun Sobat Satru', Denny Caknan Obati Kerinduan Penggemar di Kulonprogo
Selain itu, lanjut Hary, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan tindak pidana karena kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan hilangnya nyawa orang lain, serta menyebabkan orang lain menderita luka berat.
“Kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat menderita luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit atau halangan menjalankan pencaharian selama waktu tertentu,” ucapnya.
Hary mengungkapkan, tuntutan ini dipertimbangkan JPU berdasarkan keterangan saksi-saksi, surat, ahli, petunjuk dan keterangan terdakwa.
“Maka seluruh unsur dalam dakwaan pertama, kedua dan ketiga telah terbukti seluruhnya oleh karena selama dalam persidangan tidak ditemukan adanya hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggung jawaban pidana dari diri terdakwa, maka sudah sepatutnya terdakwa dihukum sesuai dengan perbuatannya,” ujarnya. (*)
BERITA TERKAIT
Record Store Day Yogyakarta Bakal Digelar di Bengkel Kopi
MenKopUKM dan Mendag Sepakat Berantas Impor Pakaian Bekas Ilegal, Berikut Langkahnya!
Gospeng dan Pak Tan Sambut Ramadan Lewat Lagu 'Selak Imsyak' Ingatkan Sahur
Kapolda Jateng Tinjau Ledakan Kaliangkrik, Bahan Mercon Termasuk Low Explosive
10 Spot Ngabuburit Favorit Keluarga di Sragen
Tiga Tahun Di-PHK Tanpa Pesangon, Buruh di Jogja Bawa Perusahaan ke Pengadilan
Dua Kakek dan Seorang Pemuda Bobol Rumah Kosong
Polisi Bekuk Tersangka Pembobol Kios Onderdil
OMG Yogyakarta Ajak Milenial Kreatif Ciptakan Lapangan Kerja Baru
Dua Remaja Diserang Sekelompok Pemuda Bersenjata Celurit
Kolaborasi Bersama BRI, Desa Mengulungkidul Sabet Berbagai Penghargaan
Terbongkar! Material Bangunan Dicuri Karyawan Sendiri
Polisi Tak Tutup Kemungkinan Proses Kelompok Korban Pengeroyokan
Benarkah Tiko Aryawardhana Pacar Bunga Citra Lestari?
Cegah Aksi Klithih Meluas, Kapolda DIY Buat Kebijakan Ini
Mak Ganjar Percantik Taman Wisata Embung Blubuk
Awas! Penipuan Siber Berkedok Lapor SPT Pajak via Email Meluas
Hari Ini Penukaran Uang Baru Lebaran 2023 Dibuka
Sabung Ayam Jadi Ajang Perebutan Tahta Singasari
Mengharukan, Video Anak Pelukan Sama Ayahnya di Tahanan Viral di Medsos
Gunakan dengan Bijak, Awas Krisis Air Global