Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan

user
Agusigit 05 Februari 2023, 20:55 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI dengan sukarela merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan akhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.

Permintaan itu disampaikan karena putusan badan yang menjadi penengah dalam konflik saham tersebut, keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. “Hanya bermodal keputusan BANI, mereka (Dirjen AHU Kemenkumham) mengambil keputusan tanpa mendalami apa isi perjanjian saham secara keseluruhan, yang menjadi dasar keluarnya BANI," tutur Helmut dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/2/2023).

Padahal, menurutnya, BANI itu keluar sebelum PPS berakhir karena ada wanprestasi dari pihak lawan yang bersengketa. Mestinya tidak begitu karena prosedurnya tidak pas, Apalagi permohonan eksekusi pun dikabulkan dalam waktu yang sangat singkat berdasarkan laporan tersebut.

Helmut memaparkan, dalam Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang dibuat dan ditandatangani pada 14 Mei 2019 antara AMI, APMR dan pemegang saham lainnya, ada fakta bahwa AMI belum dapat melakukan penutupan transaksi atas PJBB sebesar $ 21,500,000 setelah pemberian deposit dan pelaksanaan due diligence.

Sementara Pasal 7 dalam PPS itu juga menyebutkan beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, antara lain jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian terlampaui, kesepakatan tersebut tidak terpenuhi. Kenyataannya, kata Helmut, pelunasan transaksi jual beli saham CLM tidak terjadi dan tidak berhasil dilaksanakan.

Mencermati keputusan BANI tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Sekjen Data Wardhana beberapa waktu lalu, berpendapat bahwa pihak yang ingin membeli saham CLM telah bermain di celah-celah prosedur hukum secara sistematis dan terstruktur.

Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. (*/Ful)

Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan. (Istimewa)

Kredit

Bagikan