Sengketa Saham Tambang, Dirut CLM Berharap Dirjen AHU Revisi Keputusan

Ilustrasi
Krjogja.com - JAKARTA - Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan berharap Dirjen Administrasi Hukum (AHU) Kemenkumham RI dengan sukarela merevisi keputusan yang dibuat hanya berdasarkan putusan akhir Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) tanpa mempelajari isinya secara keseluruhan.
Permintaan itu disampaikan karena putusan badan yang menjadi penengah dalam konflik saham tersebut, keluar saat Perjanjian Pemegang Saham (PPS) masih berlaku. “Hanya bermodal keputusan BANI, mereka (Dirjen AHU Kemenkumham) mengambil keputusan tanpa mendalami apa isi perjanjian saham secara keseluruhan, yang menjadi dasar keluarnya BANI," tutur Helmut dalam rilisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (5/2/2023).
Padahal, menurutnya, BANI itu keluar sebelum PPS berakhir karena ada wanprestasi dari pihak lawan yang bersengketa. Mestinya tidak begitu karena prosedurnya tidak pas, Apalagi permohonan eksekusi pun dikabulkan dalam waktu yang sangat singkat berdasarkan laporan tersebut.
Helmut memaparkan, dalam Perjanjian Pemegang Saham (PPS) dan Perjanjian Jual Beli Bersyarat (PJBB) yang dibuat dan ditandatangani pada 14 Mei 2019 antara AMI, APMR dan pemegang saham lainnya, ada fakta bahwa AMI belum dapat melakukan penutupan transaksi atas PJBB sebesar $ 21,500,000 setelah pemberian deposit dan pelaksanaan due diligence.
Sementara Pasal 7 dalam PPS itu juga menyebutkan beberapa ketentuan yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian, antara lain jika dalam jangka waktu 6 bulan sejak tanggal perjanjian terlampaui, kesepakatan tersebut tidak terpenuhi. Kenyataannya, kata Helmut, pelunasan transaksi jual beli saham CLM tidak terjadi dan tidak berhasil dilaksanakan.
Mencermati keputusan BANI tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) dalam pernyataan yang ditandatangani Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, dan Sekjen Data Wardhana beberapa waktu lalu, berpendapat bahwa pihak yang ingin membeli saham CLM telah bermain di celah-celah prosedur hukum secara sistematis dan terstruktur.
Oleh karena itu, sesuai dengan arahan Presiden bahwa investor harus dilindungi, maka IPW mendesak Menkopolhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi pengambil-alihan secara paksa (hostile take over) dengan menggunakan prosedur hukum yang menyimpang. (*/Ful)
Dirut PT. CLM, Helmut Hermawan. (Istimewa)
BERITA TERKAIT
Karanganyar Raih Peringkat I Nasional Kabupaten Terbaik SPM
Diskon Tambah Daya Listrik, Cuma Bayar Rp 202.300 Bisa Naikkan hingga 5.500 VA
Dari Jogedan Selasa Legen, Tak Khawatir Kehabisan Pelestari dan Penerus
Disangka TKI, Koper Putri Mantan Presiden RI Diobrak Abrik Petugas Bandara
Risty Tagor Rilis Lagu Islami, Kali Ini Kolaborasi Bareng Band Varsity
Lazismu DIY Peduli 500 Guru
Besok Ramadan, Ini Bacaan Doa Niat Puasa Lengkap dengan Artinya
Bertepatan Hari Raya Nyepi, Taksu Rilis Single 'Terserah'
Sederhana Tapi Menyehatkan, Menu Makan Sahur dan Buka Puasa Nabi Muhammad SAW
Diprediksi Melonjak, KAI Bandara Siapkan Armada Hingga Penambahan Perjalanan
Puskesmas Sukoharjo Raih Penghargaan Pusat Pengelolaan Vaksinasi Corona
DPC PKB Kulonprogo Uji Kelayakan dan Kepatutan Caleg
Anggota DPRD DIY Ungkap Pendampingan UMKM Belum Maksimal
Bakal Terjadi Gerhana Matahari, Waspadai Perubahan Cuaca
Penumpang KA Bandara YIA Diprediksi Melonjak di Musim Mudik Lebaran
Ramadhan, Pertamina Pastikan Stock dan Penyaluran Bahan Bakar Aman
Ramadan 2023 Bakal Terjadi Gerhana Matahari, Catat Tanggalnya
Penggugat Dinilai Salah Sasaran, Eksekusi Tanah di Bener Diminta Dibatalkan
KRI Dewaruci Sapa Warga Semarang
Ibadah Puasa Ramadhan Dimulai Besok
Aptikom Perkuat Penerapan Kecerdasan Artifisial