Bertemu Dewan Pers, Jokowi Janjikan Perpres Beri Keadilan Pekerja Media

Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi disebut akan segera menerbitkan aturan tentang media sustainibility, menjelang Hari Pers Nasional pada 9 Februari 2023. Regulasi berbentuk peraturan presiden (Perpres) ini nantinya akan memberikan rasa keadilan bagi media.
"Kami semua bergembira bapak presiden pada hari ini berkomitmen untuk mengeluarkan regulasi yang menimbulkan rasa keadilan bagi media," kata Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu dalam keterangan persnya usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin 6 Februari 2023.
Menurut dia, platform algoritma selama ini dirasa banyak merugikan pekerja media. Dengan adanya Perpres ini, diharapkan pekerja media akan lebih mendapatkan keadilan.
"Dengan perpres itu mudah-mudahan terkait dengan ada aturan yang lebih clear, lebih adil bagi temen-temen media yang selama ini memang banyak komplain ya. Siapa yang bikin tapi siapa yang menikmati hasilnya. Kira-kira begitu," tutur Ninik.
Dalam pertemuan ini, Jokowi juga menekankan agar publik tak hanya berbicara soal kebebasan pers. Namun, dia juga menyampaikan pentingnya pers yang bertanggung jawab dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip dan etika jurnalistik.
"Pemberitaan yang bertanggung jawab adalah pemberitaan yang dikonfirmasi kebenarannya menggunakan prinsip-prinsip etika jurnalistik yang baik. Jadi kalau cuma bebas sebebas-bebasnya tanpa tanggung jawab banyak nanti yang akan dirugikan apalagi menjelang pemilu," tutur Ninik.
Ninik dan jajarannya juga menyampaikan sejumlah program kerja besar Dewan Pers kepada Jokowi. Program-program tersebut meliputi pendataan ratifikasi pers, pengaduan dan penegakan etika pers, serta peningkatan kapabilitas wartawan.
"Kami sampaikan kepada Bapak Presiden hal-hal yang sudah kami capai dan PR-PR yang kami masih miliki karena jumlah pengaduan terus meningkat, tetapi ada beberapa upaya peningkatan kapasitas yang dilakukan, difasilitasi Dewan Pers dan tentu salah satunya adalah dukungan dari pemerintah," ujar dia.
Di samping itu, Dewan Pers juga melaporkan soal kemajuan dalam penanganan kasus-kasus insan pers. Ninik mengatakan saat ini telah ada nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Sekarang ini posisinya sedang terus kami sosialisasikan agar mereka sampai di tingkat paling bawah memahami bagaimana cara penyelesaian kasus-kasus pers. Walaupun ada kasus-kasus yang berdimensi pidana memang menjadi ranah Kepolisian," pungkas Ninik.
Dia menyebut bahwa Presiden Joko Widodo akan menghadiri puncak acara Hari Pers Nasional yang akan diselenggarakan pada 9 Februari 2023 di Medan.
"Ini adalah kehadiran langsung setelah dua tahun masa pandemi, setelah sebelumnya kehadiran secara online," ungkap Ninik.
BERITA TERKAIT
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat