Erdogan Berlakukan Keadaan Darurat

user
Ivan Aditya 08 Februari 2023, 05:40 WIB
untitled

Krjogja.com - TURKI - Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Selasa (7/2/2023), mengumumkan keadaan darurat selama tiga bulan di 10 provinsi yang terkena dampak gempa magnitudo 7,8 pada Senin (06/02/2023).

"Berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada kami oleh Pasal 119 Konstitusi, kami memutuskan untuk menyatakan keadaan darurat," ungkap Presiden Erdogan di Pusat Koordinasi Informasi Negara di ibu kota Ankara.

"Kami akan segera menyelesaikan proses tentang keputusan keadaan darurat... yang akan mencakup 10 provinsi terdampak gempa dan akan berlangsung selama tiga bulan untuk operasi pencarian dan penyelamatan serta upaya selanjutnya agar dilakukan dengan cepat."

Keadaan darurat nantinya akan berakhir tepat sebelum pemilu 14 Mei, di mana Erdogan berusaha tetap berkuasa setelah 20 tahun memimpin negara itu. Turki terakhir kali memberlakukan keadaan darurat pada tahun 2016 setelah upaya kudeta yang gagal. Status tersebut dicabut dua tahun kemudian.

Gempa Turki 6 Februari 2023 memengaruhi sejumlah provinsi di negara itu, termasuk Adana, Adiyaman, Diyarbakir, Gaziantep, Hatay, Kilis, Malatya, Osmaniye, dan Sanliurfa.

"Kami menghadapi salah satu bencana terbesar tidak hanya dalam sejarah Republik Turki, tetapi juga geografi dan dunia," ujar Presiden Erdogan.

Erdogan mengumumkan, sedikitnya 3.549 orang tewas dan 22.168 lainnya luka-luka di 10 provinsi setelah dua gempa kuat mengguncang negara itu. Gempa kuat kedua terjadi sembilan jam setelah gempa pertama dengan magnitudo 7,6.

"Rasa syukur terbesar kami adalah lebih dari 8.000 warga kami telah diselamatkan dari puing-puing sejauh ini," tutur Erdogan.

Gempa Turki juga dirasakan hingga sejumlah negara tetangga di kawasan, termasuk Suriah, Siprus, Israel, dan Lebanon. (*)

Kredit

Bagikan