Menag Terbitkan Instruksi Percepat Implementasi Sertifikasi Halal Produk

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Instruksi No 1 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk .
Terutama di Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama. Instruksi yang terbit sejak 8 Februari 2023 itu dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal produk dan kantin di lingkungan satuan kerja Kementerian Agama.
Instruksi ini berlaku untuk satuan kerja di tingkat pusat, daerah, unit pelaksana teknis (UPT), dan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri (PTKIN). Untuk itu, instruksi diberikan kepada para pejabat Eselon I pusat, pimpinan PTKIN, Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Sekretaris Baznas, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, Kepala UPT, Kepala Madrasah Negeri, dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan.
“Ini bagian upaya kita dalam rangka percepatan implementasi sertifikasi halal. Kementerian Agama harus bergerak cepat, sekaligus juga memberi contoh. Karenanya, percepatan sertifikasi halal itu harus juga berangkat dari produk dan kantin di Kementerian Agama, pusat hingga KUA,” tegas Menag Yaqut di Jakarta, Minggu (12/2/2023).
“Jangan sampai produk dan kantin Kemenag justru belum tersertifikasi halal. Kemenag harus memberikan contoh. Instruksi ini harus segera dilakukan,” sambungnya.
Dalam instruksi tersebut, Menag meminta jajarannya untuk mengambil langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing dalam rangka percepatan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin. Mereka juga diminta melakukan edukasi, mendorong, dan membantu para pelaku usaha yang memproduksi dan/atau menjual produk dan pengelola kantin di lingkungan satuan kerja masing-masing untuk melakukan Sertifikasi Halal Produk dan Kantin, termasuk produk yang wajib bersertifikat halal dan diproduksi serta dijual oleh satuan kerja di Lingkungan Kementerian Agama.
“Untuk produk yang masuk kategori Sertifikasi Halal melalui pernyataan halal pelaku usaha (self declare), mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi, Lembaga Pendampingan Proses Produk Halal (LP3H), dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H) di wilayah masing-masing,” jelas Gus Men, sapaan akrab Menag.
“Untuk proses Sertifikasi Halal produk yang masuk kategori reguler, mereka harus melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas Jaminan Produk Halal Provinsi di Kanwil Kemenag Provinsi dan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) di wilayah masing-masing,” sambungnya.
BERITA TERKAIT
Harga Telur Ayam di Sukoharjo Berangsur Turun
Sleman City Hall Siap Hadirkan Suasana Liburan Seru Bagi Pet Lovers di Bulan Juni
Resmi Jabat Ketua DPRD Jawa Tengah, Ini Harapan Sumanto
SOREC UGM Gelar Seminar Nasional Tantangan Repolitisasi dan Menakar Kepemimpinan
Alumni Berikan Beasiswa 1 Tahun untuk 20 Pendaftar Pertama SMP 17'1
Segini Besaran Gaji ke-13 PNS Cair Hari Ini
Mengenal Perguruan Silat Kartika Nusa
Jokowi Pastikan Nonton Konser Coldplay
Tak Sampai 15 Menit, Tiket Timnas Indonesia Vs Argentina Ludes Terjual
Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Hari Ini
PPIH Imbau Jemaah Jangan Selfie Berlebihan di Depan Kabah
Filateli, Perekam Jejak Sejarah dan Wajah Kota Yogyakarta
Pos Indonesia Tingkatkan Penerapan Digital Sebagai Alat Bantu Kerja Penyaluran Bansos
Protect Sport Rally Team Yogya Juara di Magelang
Transisi Ke Kendaraan Listrik Tekan Emisi 6,9 juta ton CO2
Atlet PB Mandala Jayapura Tampil di Polytron Walikota Cup
77 Persen Jemaah Haji Gelombang 1 Mendarat di Madinah
Situs Liyangan, Jejak Desa Mataram Kuno
Penyakit LSD Meluas, Peternak Kambing Malah Sumringah
Tahanan Polresta Meninggal, Orang Tua Lapor Polisi
Curi Laptop, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi