Hal yang Memberatkan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal

Ricky Rizal
Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis ini lebih berat 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengganjar Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.
Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.
Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.
Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky Rizal sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya. (*)
BERITA TERKAIT
Tim Pemantau Hewan Kurban Diterjunkan Antisipasi Cacing Hati
Standar Bawang Merah dan Pala Indonesia Ditetapkan Jadi Standar Codex
Stunting Bisa Dicegah dengan 4T
Perkuat Peran Perempuan, DPW Unnes Gelar Seminar Pemberdayaan Perempuan
Menaker Apresiasi Perusahaan yang Wujudkan Kenyamanan Bekerja
Kiper Maroko Gagalkan Ambisi Mourinho, Sevilla Rebut Gelar Liga Eropa Kelima Kali
Tren Belajar Baru Self Progress Learning di Era Pasca Pandemi
Target 2030, 6 juta Kendaraan Dikonversi ke Listrik
Justin Hubner Unggah Story di IG berseragam Timnas dengan Emoji, Naturalisasi Lanjut?
Progres Penurunan Stunting Demak Signifikan dengan Pembangunan Lingkungan Sehat
Bantuan Rehabilitasi Rumah Korban Bencana Tak Dikenai Pajak
Ekonomi Nelayan dan Masyarakat Pesisir Terancam Akibat Ekspor Pasir Laut
Penelitian Berakhir pada Publikasi, Warek UAD: Inovasi dan Hilirisasinya Mana?
Magelang Tuan Rumah Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia 2023
Wakapolres Hingga Kapolsek di Polres Sukoharjo Dimutasi
Prioritas Pelayanan Masyarakat, Dibidik Perangkat Desa Malas Kerja
Bhikku Thudong Singgah di Polresta Magelang
Ribuan Umat Katolik Gunungkidul Ikuti Misa Penutupan Bulan Maria
Desa Wisata Bukit Peramun Masuk MURI Sebagai Hutan Digital Berbasis Masyarakat
Bupati Magelang Lepas Calon Jamaah Haji
Pembenahan Lampu 1200 Lux Maguwoharjo Tak Bisa Segera, Ini Alasannya