Hal yang Memberatkan Vonis 13 Tahun Penjara Ricky Rizal

user
Ivan Aditya 14 Februari 2023, 20:35 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal. Vonis ini lebih berat 5 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta majelis hakim mengganjar Ricky Rizal dengan hukuman 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terpidana tersebut selama 13 tahun, menyatakan pidana tersebut dikurangkan dengan lamanya terdakwa dalam masa tahanan," ujar hakim, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Ricky Rizal dinyatakan sah dan bersalah melakukan tindakan pidana serta turut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Vonis Ricky Rizal ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Ricky Rizal dengan hukuman pidana 8 tahun penjara.

Menurut hakim, terdapat dua hal yang memberatkan yang memberatkan hukuman Ricky Rizal. Hal tersebut yakni Ricky Rizal berbelit-belit selama memberikan keterangan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J.

Majelis hakim juga menganggap Ricky Rizal telah mencoreng nama baik kepolisian dengan perbuatannya tersebut. Atas hal itulah, majelis hakim menjatuhkan vonis 13 tahun penjara.

Di sisi lain, ada dua hal yang meringankan Ricky Rizal yaitu ia masih muda serta masih memiliki tanggungan keluarga. Ricky Rizal sendiri tampak tak terlalu banyak berbicara usai vonis yang dijatuhkan pada dirinya. (*)

Kredit

Bagikan