Vonis Eliezer Diketok, Bagaimana Karier Polisinya?

Foto: Liputan6.com
Krjogja.com - Jakarta - Bharada Richard Eliezer atau Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Rabu (15/2/2023).
Persidangan dihadiri orang tua Yosua. Kedua orang tua Yosua, yakni Samuel Hutabarat dan Rosti Simanjuntak, berangkat dari Jambi menuju Jakarta sejak Minggu (12/2/2023) lalu.
Sebelumnya tim jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Richard Eliezer atau Bharada E, untuk menjalani hukuman pidana 12 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata jaksa Paris Manalu saat membacakan tuntutan di hadapan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Hal yang memberatkan tuntutan Richard Eliezer adalah perannya sebagai eksekutor yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E merupakan lulus pendidikan polisi di Pusat Pendidikan Brimob Wakutosek, Jawa Timur, pada 2019. Pria kelahiran 14 Mei 1998 itu praktis baru tiga tahun menjadi polisi.
Sebelum menamatkan pendidikan polisi, Richard merupakan pemuda yang punya hobi aktivitas outdoor. Hal itu terlihat dari unggahan instagram @r.lumiu yang diduga milik Richard Eliezer. Dari unggahan akun instagram itu terlihat, Richard kerap berkumpul dengan teman-temannya di alam terbuka.
Ada juga foto yang menggambarkan Richard Eliezer tengah membawa kotak sumbangan korban bencana. Sebelum menjadi anggota polisi, Richard merupakan taruna SMK Pelayaran Polaris Bitung atau SMK Maritim Polaris Bitung, Sulawesi Utara.
Lalu apakah Eliezer masih menjadi polisi setelah putusan majelis hakim kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua? Ahli psikologi forensik sekaligus peneliti ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel yang dikutip dari tayangan Youtube mengatakan, karier polisi Richard Eliezer hanya bisa selamat jika hakim menjatuhkan vonis maksimal dua tahun penjara.
Sebab sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengatakan, jika terdapat anggota Polri yang terlibat kasus pidana dan mendapat putusan hukuman di atas dua tahun penjara, maka akan dipecat dengan tidak hormat (PTDH).
Sejumlah karangan bunga berjajar di pelataran Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan jelang vonis terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. Sidang digelar di PN Jaksel, hari ini (15/2/2023).
Pantauan di lapangan, karangan bunga berdiri kokoh di dinding depan dekat pagar pintu masuk PN Jaksel.
Pesan yang tertulis dalam karangan bunga sebagian besar memberikan dukungan kepada Bharada E.
"Terima kasih Icad, dari kamu kita jadi tahu bahwa jujur tak selamanya indah, tapi yakinlah akan ada pelangi setelah hujan #TorangDengIcad #IcadAdalahKita - Manado 15 Februari 2023," seperti dilihat Rabu.
Selain itu, ada pula karangan bunga yang meminta majelis hakim untuk memberikan hukuman adil kepada Bharada E. Karangan bunga dikirimkan oleh Group Facebook.
"We Love You Icad, Di Palu Pak Hakim Mulya Masa Depan Richard Ditentukan, Kiranya Ada Keadilan Untuk Orang Kecil Seperti Richard'#SaveBharadaEliezerRichard."
Sementara itu, Simpatisan Richard Eliezer Pudihang Lumui alias Bharada E sudah menyemut di dekat ruang sidang utama Oemar Seno Adji. Mereka hendak menyaksikan secara langsung persidangan.
Hingga berita ini ditulis, ruang sidang terpantau masih steril. Belum ada satupun yang diperbolehkan memasuk ruangan.
BERITA TERKAIT
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat