Hanya Jemaah Haji Lunas 2020 Tidak Dibebankan Biaya Tambahan

user
Tomi Sujatmiko 16 Februari 2023, 05:45 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag), Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat jemaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan biaya tambahan pada penyelenggaraan haji tahun ini.

"Jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023).

Adapun jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berjumlah 9.864 orang, tetap akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sementara untuk jemaah waiting list tahun 2023 yang berjumlah 106.590 orang akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.

Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya riil haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637.

Dari total BPIH 2023 tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah haji 2023 ditetapkan sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen. Sementara penggunaan nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari total BPIH terbaru.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa diturunkan menjadi Rp 90 juta atau lebih rendah dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 98,8 juta.

Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 49,8 juta, lebih kecil dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat. "Biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp 90.050.637,26 demikian hasil kajian yang dilakukan pemerintah," ungkap Hilman dalam rapat, Rabu (15/2/2023)

"BIPIH Insya Allah kami melihat bahwa jemaah melunasi BIPIH tahun ini Rp 49.812.700,26 atau Rp 55,3% dan nilai manfaat Rp 40.237.937 atau 44,7%," jelasnya.

Rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama.

Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama
Ada beberapa komponen yang bisa diturunkan biayanya, antara lain konsumsi, akomodasi dan asuransi.

"4 hari lalu baru di dalam e-hajj muncul angka yang akan wajib dipenuhi oleh kita dan kami tadi malam terakhir melakukan pengecekan asuransi itu turun," jelasnya.(ati)

Kredit

Bagikan