Hanya Jemaah Haji Lunas 2020 Tidak Dibebankan Biaya Tambahan

ilustrasi dok
Krjogja.com - JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag), Komisi VIII DPR RI, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sepakat jemaah haji lunas tunda 2020 tidak dibebankan biaya tambahan pada penyelenggaraan haji tahun ini.
"Jemaah haji lunas tunda 2020 sebanyak 84.609 orang tidak dibebankan biaya pelunasan tambahan," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, Rabu (15/2/2023).
Adapun jemaah haji lunas tunda tahun 2022 yang berjumlah 9.864 orang, tetap akan dibebankan biaya tambahan sebesar Rp9,4 juta. Sementara untuk jemaah waiting list tahun 2023 yang berjumlah 106.590 orang akan dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp23,5 juta.
Sebelumnya Pemerintah dan DPR telah menyepakati besaran biaya riil haji atau Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1444 H/2023 M sebesar Rp90.050.637.
Dari total BPIH 2023 tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibebankan kepada jemaah haji 2023 ditetapkan sebesar Rp49.812.700 atau 55,3 persen. Sementara penggunaan nilai manfaat dana haji sebesar Rp40.237.937 atau 44,7 persen dari total BPIH terbaru.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bisa diturunkan menjadi Rp 90 juta atau lebih rendah dari usulan sebelumnya yang sebesar Rp 98,8 juta.
Dengan demikian, masyarakat hanya perlu membayar sebesar Rp 49,8 juta, lebih kecil dari yang sebelumnya Rp 69 juta. Sementara sisanya akan ditutup oleh nilai manfaat. "Biaya BPIH yang dirumuskan oleh pemerintah adalah Rp 90.050.637,26 demikian hasil kajian yang dilakukan pemerintah," ungkap Hilman dalam rapat, Rabu (15/2/2023)
"BIPIH Insya Allah kami melihat bahwa jemaah melunasi BIPIH tahun ini Rp 49.812.700,26 atau Rp 55,3% dan nilai manfaat Rp 40.237.937 atau 44,7%," jelasnya.
Rapat pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama.
Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) antara Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Kementerian Agama
Ada beberapa komponen yang bisa diturunkan biayanya, antara lain konsumsi, akomodasi dan asuransi.
"4 hari lalu baru di dalam e-hajj muncul angka yang akan wajib dipenuhi oleh kita dan kami tadi malam terakhir melakukan pengecekan asuransi itu turun," jelasnya.(ati)
BERITA TERKAIT
Polres Klaten Bedah Rumah Mbah Siti
Kota Solo Wakili Indonesia ke UCCN
Anniversary Burza Hotel Yogyakarta
Kembangkan Santri, TPM UNS Beri Pelatihan Memasak dan Manajerial di Ponpes Al Miftah
Untar Ajak Lansia Tetap Sehat, Beberkan Tips Usia Terus Bertambah
Creativity Beyond Boundaries, EF & Kreaby Dorong Kreativitas dan Produktivitas
Mengancam Kesehatan dan Sumbang Kemiskinan, Kabupaten Demak Usulkan Raperda KTR
HUT Polisi Militer Bakal Diperingati di Yogyakarta
Lindungi Mahasiswa dari Penipuan, Ditjen Diktiristek Cabut Izin PTS Bermasalah
Cegah Demensia, Tenaga Kesehatan Ajak Jemaah Haji Lansia Bersosialisasi
SpeedCash Layani Pembayaran Pajak Kendaraan Yogyakarta
Polytron Walikota Cup Solo 2023, Pasangan Anjani/Titis Melaju ke Babak Semifinal
Lulus Seleksi, 29.069 Calon PPPK Kemenag Diminta Segera Siapkan Pemberkasan
Bertemu Ariful Bahri Pria Asal Riau Isi Kajian di Masjid Nabawi Berbahasa Indonesia
Dapat Makan 3 Kali Sehari, Jemaah Haji Dilarang Masak di Kamar Hotel
Kemenkominfo Tingkatkan Pemahaman Literasi Digital Pegawai PLN
Jemaah Haji Kloter 46 Embarkasi Solo-Yogya Tiba di Bandara Jeddah Lewat Terminal D
Warga Madegondo Grogol Keluhkan Bau Menyengat Limbah Pabrik Tahu
Si Umi Dikenalkan, Alat Uji Emisi Kendaraan Seluruh Indonesia
Jamaah Haji Lansia Perlu Waspada Cedera Terjatuh
Wakili Indonesia, FH UGM Juara 1 PCA di Singapore