Berlaku Maret 2023, Penerima Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Didata

user
Tomi Sujatmiko 21 Februari 2023, 19:41 WIB
untitled

Krjogja.com - Jakarta - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet memberikan sejumlah usulan terhadap kebijakan insentif atau subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, yang akan mulai berlaku pada Maret 2023.

Salah satu usulannya, ia meminta pemerintah melakukan pendataan terhadap target konsumen yang layak dan sesuai untuk menerima insentif kendaraan listrik.

"Sehingga diprioritaskan bagi masyarakat yang hendak membeli kendaraan bermotor untuk menunjang mobilitasnya sehari-hari, bukan semata untuk jual-beli kendaraan demi meraup keuntungan pribadi," ujar Bamsoet dalam pernyataan tertulis, Selasa (21/2/2023).

Selain itu, ia juga ingin pemerintah dapat menyusun kebijakan jangka panjang untuk mendorong pertumbuhan industri kendaraan listrik di Tanah Air. Caranya, melalui pemberian subsidi/insentif terhadap seluruh pembelian seluruh jenis kendaraan listrik, baik sepeda motor maupun roda empat atau lebih.

Di sisi lain, ia juga meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mempersiapkan kebutuhan motor listrik dengan matang, untuk mempermudah konsumen.

"Seperti, memastikan kebutuhan baterai yang mencukupi ekosistem kendaraan listrik, dan akses serta daya beli masyarakat untuk mendapatkan baterai tersebut, atau melakukan charge kendaraan. Sehingga kebijakan pemerintah dapat didukung masyarakat dalam implementasinya," tuturnya.

Siapkan Bengkel
Bamsoet pun mendesak pemerintah untuk mempersiapkan tempat atau bengkel reparasi yang memiliki standar dan tersertifikasi untuk mendukung implementasi motor konversi listrik di Tanah Air.

"Sehingga kebijakan pemberian insentif terhadap motor listrik dapat berjalan dengan lancar dan masyarakat tidak kesulitan untuk melakukan konversi motor listrik yang nanti dimiliki," imbuhnya.

Lebih lanjut, Bamsoet memohon kepada pemerintah, terutama Kementerian ESDM sudah mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional dalam menetapkan kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut. Untuk realisasin6a pun harus dilakukan pengawasan agar subsidi kendaraan listrik pada Maret 2023 nanti benar-benar mencapai target net zero carbon (NZE) di Indonesia.

"Meminta pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM bersama instansi terkait lainnya agar menyosialisasikan kepada masyarakat prosedur pemberian insentif sepeda motor listrik tersebut, baik untuk konversi maupun kendaraan baru," ungkapnya.

Kredit

Bagikan