Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Polri Jamin Keamanan

Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - Jakarta - Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E telah menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Hasilnya, Richard tetap menjadi anggota Polri.
Meski begitu, sidang etik yang digelar di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Rabu (22/2/2023) ini memutuskan, Richard Eliezer dijatuhkan sanksi demosi selama 1 tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menegaskan, pihaknya bakal menjamin keamanan Bharada E saat aktif kembali bekerja menjadi anggota Korps Bhayangkara.
"Pengamanan kita baik dari internal, baik Propam maupun internal kesatuan tetap kita lakukan. Wajib (dijamin keamanannya)," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun kepada Richard Eliezer alias Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir J. Itu artinya, Richrad akan kembali menjadi polisi, namun harus menjalani hukuman demosi selama setahun.
"Sanksi administrasi yaitu mutasi bersifat demosi selama 1 tahun," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Baca Juga
Tak hanya didemosi selama satu tahun, hasil dari sidang yang berjalan selama tujuh jam lebih ini juga memutus Bharada E harus meminta maaf kepada pimpinan Polri.
"Sanksi etika, yaitu perilaku pelanggar perbuatan tercela," ujar Ramadhan.
"Kewajiban pelanggar meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri," sambungnya.
Selama dijatuhi sanksi demosi ini, Richard Eliezer akan dipindahtugaskan ke satuan Pelayanan Markas (Yanma) Polri dari sebelumnya berdinas di Korps Brimob Polri.
Ramadhan menegaskan, putusan demosi selama satu tahun ini telah diterima oleh Richard Eliezer alias Bharada E.
"Saudara Richard Eliezer menyatakan menerima. Putusan demosi berlaku sejak ditandatangani yang bersangkutan menerima putusan ini," katanya memungkasi.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) juga telah menjatuhkan vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dengan hukuman 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putusan ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Salah satu pertimbangan Bharada E yang merupakan mantan ajudan Ferdy Sambo ini mendapatkan hukuman ringan, lantaran ia adalah justice collaborator.
"Mengadili menjatuhkan pidana kepada terdakwa Pudilang Lumiu dengan pidana penjara selama tahun dan enam bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2/2023).
BERITA TERKAIT
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat