Menag Tandatangani KMA Soal Kuota Haji 2023

Menag Yaqut Cholil Qoumas
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menandatangani Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M.
Dalam KMA yang diteken Menag Yaqut tertanggal 13 Februari 2023 ini ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000 jemaah, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
āKMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,ā kata Menag di Jakarta, Kamis (23/02/2023).
Baca Juga
KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas 190.897 kuota jemaah haji reguler tahun berjalan, 10.166 kuota prioritas lanjut usia, 685 kuota pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), dan 1.572 kuota petugas haji daerah. Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang.
āBagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,ā ucap menteri yang akrab disapa Gus Men ini.
āApabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,ā sambungnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Sementara untuk kuota haji khusus, kata Gus Men, terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus. Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
āJemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,ā sambungnya. (*)
BERITA TERKAIT
Pedagang Meluber, Pasar Sentul Mulai Direvitalisasi
Dr Djoko Sutrisno Berikan Kuliah Umum di Universiti Malaysia Pahang
UUS Maybank Indonesia Ikut Ramaikan Pasar Repo
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komunitas Kretek Adakan Kejuaraan Bulutangkis
SkorLife Raih Pendanaan Tahap Awal Senilai USD 4 Juta
Warriors Inline Club Yogya Juara Umum Piala Kadisporapar Jateng
Takut Ketahuan, Suyono Mutilasi Korban Jadi Enam Bagian
BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng
Masyarakat Penghayat Kepercayaan Gelar Ruwatan Popo Sakkalir
Kajari Bantul Setorkan PNPB ke BRI Bantul
Lagi, Kakek Nekat Gantung Diri
Wacana Tiket Home PSS Naik, Ini Suara Hati Suporter
PKP3JH Siaga di Madinah dan Makkah untuk Bantu Jemaah
DPRD Klaten Minta Pendapatan Asli Daerah Ditingkatkan
Popok Bayi Ini Bantu Atasi Ruam Popok Akibat Perubahan Iklim Ekstrem
NasDem : Secara Yuridis MK Sulit Putuskan Proporsional Tertutup
Kelas Khusus Olahraga Kurang Prasarana, Ini Komitmen DPRD BantulĀ
BPPD DanĀ Dinpar Gunungkidul Gelar Table Top Handayani
Bank DKI Raih Penghargaan Bank Terbaik BPD KBMI 2
Terulang Lagi Remaja Jadi Korban Pelecehan di Sleman, Ini 'Warning' dari Psikolog
2.870 Camaba Ikuti Ujian UM-PTKIN di UIN Sunan Kalijaga