Mulai Hari Ini Richard Eliezer Mendekam di Lapas Salemba

user
Danar W 27 Februari 2023, 05:10 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Bharada Richard Eliezer alias Bharada E resmi menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat usai divonis hukuman penjara selama 1,5 tahun. Richard bakal mendekam di Lapas Salemba mulai Senin (26/2/2023).

Hal tersebut turut dikonfirmasi oleh pihak Kejaksaan Agung usai pihaknya berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Informasi dari Kejari Selatan ke Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung betul (Richard akan dipindah ke lapas Salemba)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dihubungi, Jakarta, Minggu (26/2/2023).

Eksekusi Richard di Salemba akan bersamaan dengan dua terpidana lain dalam kasus yang sama, yakni Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Terpisah, Kepala Kejari Jaksel, Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan perihal pemindahan Richard dari tahanan Bareskrim Mabes Polri dimaksudkan agar semua hak daripada Richard dapat terpenuhi.

"Agar yang bersangkutan dapat terpenuhi hak-haknya seperti bebas bersyarat, remisi," ungkap Syarief.

Menurut dia, untuk mendapatkan hak-hak Bharada E hanya dapat dilakukan di lapas yang sudah ditentukan.(*)

Kredit

Bagikan