Ada Miras di Mobil Jeep Rubicon Mario Dandy, Benarkah?

user
Danar W 03 Maret 2023, 04:09 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Sebuah botol minuman keras (miras) ditemukan di dalam mobil Jeep Rubicon bernopol B-120-DEN. Mobil itu digunakan Mario Dandy Satriyo (20) saat menemui David Latumahina alias Cristalino David Ozora.

Mobil Jeep Rubicon itu telah dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan penganiayaan tersangka Mario Dandy. Terpantau, mobil itu terpakir di halaman Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (28/2/2023)

Selain botol miras itu, terdapat juga baju putih yang disimpan di jok belakang mobil, masker, hingga tempat makan berwarna hijau. Lalu bagian dasbor depan Jeep Rubicon terlihat speaker portable bluetooth, resi BCA, korek, sendok, dan kotak berwarna coklat.

Terkait hal ini, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menerangkan, penyidik telah bertanya kepada Mario Dandy perihal temuan botol miras. Pengakuanya, sudah ada di dalam mobil beberapa hari sebelum kejadian.

"Terkait dengan minuman keras, untuk sementara itu terjadi beberapa hari sebelum kejadian di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ini menurut pengakuan," ujar Hengki di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Kendati demikian, Hengki menyampaikan, penyidik tidak serta-merta menelan mentah-mentah yang disampaikan Mario Dandy.

Tapi, juga mencari keidentikan dengan beberapa alat bukti. Hengki menyinggung keterangan yang disampaikan tersangka saat pemeriksaan awal.

Hengki menerangkan, ada yang mengarahkan seolah-olah terjadi perkelahian pada pemeriksaan awal. Namun, pada saat tersangka dan saksi menjalani pemeriksaan ulang pada Rabu, 1 Maret 2023, terjadi perubahan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sangat signifikan.

Polisi saat itu memperlihatkan bukti-bukti seperti bukti chat WhatsApp dan sebagainya.

"Sehingga mereka tidak bisa bohong lagi," ujar dia.(*)

Kredit

Bagikan