Tak Mengerti Hukum Pemilu, Hakim PN Jakpus Dinilai Tak Berkompeten

Ilustrasi. Foto: Ist
Krjogja.com - JAKARTA - Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidiqie menilai, hakim PN Jakarta Pusat yang memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu layak dipecat. Sebab, hakim tersebut tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu.
"Hakimnya layak untuk dipecat karena tidak profesional dan tidak mengerti hukum pemilu serta tidak mampu membedakan urusan private (perdata) dengan urusan urusan publik," ujar Jimly kepada wartawan, dikutip Jumat (3/3/2023).
Urusan pengadilan perdata harusnya membatasi untuk masalah perdata saja. Sanksinya cukup dengan mengganti rugi, bukan sampai menunda jalannya pemilu.
Baca Juga
"Sanksi perdata cukup dengan ganti rugi, bukan menunda pemilu yang tegas merupakan kewenangan konstitusional KPU," jelas Jimly.
Jimly mengatakan, sengketa terkait proses pemilu harusnya diadili Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sementara sengketa hasil pemilu diadili oleh Mahkamah Konstitusi. Pengadilan negeri tidak punya kewenangan untuk memutuskan masalah pemilu.
"Hakim PN tidak berwenang memerintahkan penundaan pemilu," ujarnya.
Jimly menyarankan sebaiknya putusan tersebut dilakukan banding sampai kasai bila perlu. "Kita tunggu sampai inkracht," imbuhnya.(*)
BERITA TERKAIT
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar