Eko Darmanto Akhirnya Dicopot!

user
Danar W 03 Maret 2023, 13:10 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Eko Darmanto alias ED, pejabat eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipastikan telah dicopot dari jabatannya. Pencopotan jabatan ini resmi berlaku mulai 2 Maret 2023.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan RI (Wamenkeu), Suahasil Nazara, telah menyampaikan pernyataan terkait proses pemeriksaan pegawai Kementerian Keuangan atas laporan masyarakat berinisial ED dalam Konferensi Pers yang digelar oleh Kementerian Keuangan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (01/03/2023).

Berdasarkan Konferensi Pers tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Direktorat Kepatuhan Internal dan Sekretariat DJBC telah melakukan klarifikasi awal terhadap ED.

“Berdasarkan perintah pimpinan, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Sdr. ED, ybs telah dibebastugaskan dari jabatan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta terhitung mulai tanggal 2 Maret 2023,” ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa, Nirwala Dwi Heryanto dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).

Nirwala menambahkan bahwa pemeriksaan lebih lanjut terkait hal tersebut akan dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan.

“Kami ucapkan terima kasih atas perhatian masyarakat yang turut serta menjaga Bea Cukai agar menjadi lebih baik,” tegasnya.

Pejabat Eselon III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di Yogyakarya Eko Darmanto (ED) dalam proses dicopot dari jabatannya. Langkah ini usai kasus pamer harta dan bergaya hidup mewah di media sosial instagram.

Pencopotan tersebut dilakukan demi memperlancar proses pemeriksaan atas aset kekayaan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dengan aset yang dimiliki di lapangan.

"Sudah ada perintah dari Pak Wamenkeu bahwa saudara ED untuk dicopot dari jabatannya supaya memperlancar pemeriksaan," kata Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo saat ditemui di Kementerian Keuangan, Kamis (3/3/2023) malam.

Selama pembebasan tugas, Eko Darmanto masih berhak atas sejumlah haknya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai semisal gaji dan berbagai tunjangan yang melekat. Hanya saja, statusnya kini hanya sebagai staf pelaksana di kantor tempatnya bertugas.

"(Hak-hak sebagai PNS) tetap diberikan," kata Pras sapaannya.

Eko Darmanto hanya akan menjalani pemeriksaan internal di Kementerian Keuangan. Sebab, dari sisi pelanggaran yang dilakukan sejauh ini hanya pelanggaran disiplin. "Jadi tinggal administrasi saja, saya rasa tidak ada persoalan lain," ungkapnya.(*)

Kredit

Bagikan