Hari Ini KPK Periksa Aset Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta

user
Danar W 06 Maret 2023, 06:16 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening milik mantan pejabat Dorektorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Seperti diketahui, ada kecurigaan atau dugaan dari PPATK adanya praktik pencucian uang.

Seperti diketahui, nama Rafael Alun Trisambodo mencuat setelah anaknya yaitu Mario Dandy Satriyo melakukan penganiayaan kepada David Latumahina. Selain penganiayaan, Mario Dandy Satriyo juga suka memperlihatkan gaya hidup mewah di media sosial sehingga membuat publik bertanya tanya dari mana asal harta kekayaannya.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, PPATK telah memblokir rekening milik Rafael Alun Trisambodo. Selain itu PPATK juga memblokir rekening beberapa pihak lainnya. Hanya saja PPATK tak merinci nama beberapa pihak tersebut.

"Iya ada pemblokiran terhadap konsultan pajak yang diduga sebagai nominee RAT (Rafael Alun Trisambodo) serta beberapa pihak terkait lainnya," ujar Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, dikutip Minggu (5/3/2023).

Ivan menyebut, PPATK melakukan pemblokiran tersebut lantaran diduga ada tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael.

"Kita mensinyalir ada PML (professional money launderer) yang selama ini bertindak untuk kepentingan RAT," kata Ivan.

Menurut Ivan, pemakaian nominee untuk menyamarkan harta kekayan karena memang acap kali dimaksudkan untuk menyembunyikan harta ilegal.

"Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menyembunyikan harta kekayaan illegal agar tidak terlacak ataupun dengan maksud membuat kepemilikan harta seolah-olah milik orang lain," tuturnya.

"Namun sebenarnya dia adalah Beneficial Ownership (BO) dari harta kekayaan tersebut," sambungnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa aset mantan pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo di Yogyakarta pada Senin, 6 Maret 2023. Pemeriksaan dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Ke Yogyakarta, pendalaman aset RAT (Rafael Alun) saja," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat (3/3/2023).

Dalam LHKPN, Rafael Alun menyantumkan kepemilikan dua tanah di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tanah itu tertulis hasil dari warisan dengan nilai total mencapai Rp 405 juta.

Rafael juga memiliki tanah dan bangunan lain di wilayah Yogyakarta dengan luas mencapai 2.000 meter persegi. Namun tanah yang berdiri rumah mewah itu tak ada dalam laporan harta kekayaan Rafael Alun.

Sebelumnya, KPK telah mengklarifikasi harta Rafael Alun pada Rabu, 1 Maret 2023. Atas klarifikasi tersebut, KPK menyebut membuka kemungkinan membawanya ke ranah pidana dengan memerintahkan Direktorat Penyelidikan mengusut asal usul harta tersebut.

"Meneruskan ke Direktorat Penyelidikan dalam hal kemudian ditemukan dari hasil pemeriksaan itu hal-hal yang enggak beres, itu bisa diteruskan. Cuma penanganan nantinya oleh Direktorat Penyelidikan itu akan bersifat konvensional," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangannya, Rabu (3/3/2023).

Nawawi menjelaskan, penyelidikan dilakukan untuk menemukan dugaan pidana dalam kepemilikan harta Rafael yang tak sesuai profil. Terlebih, KPK berencana akan kembali memanggil Rafael soal harta Rp 56 miliar tersebut.

"Maksud konvensional seperti apa?, akan melakukan penyelidikan apakah terjadi suap atau gratifikasi. Sehingga ada pembengkakan harta kekayaan yang tidak sesuai profile, jadi akan penyelidikan, akan gerak bentuk konvensional," kata Nawawi.

Namun, menurut Nawawi, untuk saat ini pemeriksaan asal usul harta Rafael masih dilakukan oleh Direktorat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negera (LHKPN). Nantinya, jika Direktorat LHKPN menemukan unsur pidana, maka akan diteruskan ke Direktorat Penyelidikan.

"Apakah dari hasil pemeriksaan itu menunjukan ada ketidaksesuain, indikasi perbuatan pidana, itu bisa kita terusakan ke Direktorat Penyelidikan," tegas Nawawi.(*)

Kredit

Bagikan