LPSK Cabut, Polri Komitmen Jaga Richard Eliezer

user
Danar W 13 Maret 2023, 03:10 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Polisi memastikan saat ini kondisi Richard Eliezer sehat dan baik meski Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menghentikan perlindungan terhadap Richard. Saat ini Richard Eliezer telah mendekam di rutan Bareskrim Polri usai divonis 1 tahun 6 bulan penjara.

"Alhamdulillah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," kata Kadiv Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu, (12/3/2023).

Menurutnya, perlindungan kepada Bharada E sudah menjadi komitmen Polri sejak awal kasus pembunuhan Beigadir J diselidiki.

"Sudah menjadi komitmen Polri dari awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjenpas," jelasnya.

Sebelumnya, LPSK lakukan serah terima Richard Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim cabang Salemba pada hari Sabtu (11/3/2023). Serah terima tersebut usai pihak LPSK gelar Sidang Mahkamah Pimpinan tentang penghentian perlindungan terhadap pria yang dikenal dengan sebutan Bharada E.

Juru bicara LPSK, Rully Novian mengatakan sebelum dilakukan serah terima Richard Eliezer dipastikan sudah melalui pemeriksaan medis oleh dokter LPSK dan Dokkes Polri. Serah terima itu pun juga telah ditandatangani oleh pihak LPSK dan rutan Bareskrim Polri.

“Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (11/3/2023).

Rully pun menegaskan dalam pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, LPSK tidak pernah menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan. Ini disebabkan karena perlindungan LPSK bertujuan menjaga keselamatan terlindung.(*)

Kredit

Bagikan