Masuk Panen Raya, Badan Pangan Nasional Gerak Cepat Cegah Harga Gabah Petani Anjlok

Ilustrasi (KR/dok)
Krjogja.com - JAKARTA - Badan Pangan Nasional (Bapanas) tengah menggodok aturan mengenai harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah dan beras di masa panen raya kali ini. Sejalan dengan itu, telah disampaikan harga acuan sementara untuk penyerapan gabah dan beras oleh Perum Bulog.
Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menyampaikan saat ini pihaknya sedang menyusun proses pengundangan Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadan) HPP.
Untuk menjaga harga pembelian, Bapanas menerbitkan Surat Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor: 62/KS.03.03/K/3/2023 tentang Fleksibilitas Harga Gabah Atau Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah. Surat keputusan ini berlaku terhitung mulai tanggal 11 Maret 2023 sampai dengan terbitnya Perbadan HPP.
Surat Keputusan tersebut secara umum mengatur harga pengadaan Bulog dalam rangka pengisian Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Rinciannya, untuk Gabah Kering Panen (GKP) di petani Rp 5.000/kg, Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200/kg, GKG di Gudang Perum BULOG Rp 6.300/kg, beras di Gudang Perum Bulog Rp 9.950/kg.
“Poin pentingnya kita perlu segera menjaga harga pembelian gabah dan beras petani di musim panen raya ini, pemerintah tidak ingin saat panen raya harga gabah/beras di tingkat petani jatuh. Untuk itu, sambil menunggu Perbadan HPP, Badan Pangan Nasional gerak cepat mengeluarkan surat keputusan fleksibilitas harga dengan besaran harga lebih tinggi sesuai dengan masukan para stakeholder perberasan,” jelas Arief dalam keterangannya, Minggu (12/3/2023).
Baca Juga
Langkah Badan Pangan Nasional ini sejalan dengan arahan Presiden RI Joko Widodo, di mana dalam kunjungan kerjanya meninjau Panen Raya di Ngawi, Jawa Timur, Sabtu (11/3/2023).
Jokowi mengatakan saat ini yang paling penting harga gabah harus segera ditentukan sehingga pembelian Bulog menjadi jelas, jangan sampai harganya jatuh karena ini panen raya di mana-mana.
Adapun kewenangan Badan Pangan Nasional dalam penetapan HPP sesuai dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) No.66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.
Di mana dalam peraturan tersebut Badan Pangan Nasional memiliki kewenangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.(*)
BERITA TERKAIT
Ramadan, Operasional Tempat Hiburan dan Warung Makan Dibatasi
Puluhan Lansia Isi Waktu Puasa dengan Belajar Mengaji
FPB Sukoharjo Pantau Persiapan Pembayaran THR 2023
Cara Menyelesaikan Problem Matematika dengan Computational Thingking
BPKPAD Sukoharjo Imbau Percepat Pelunasan PBB
Unik, Indra Utami Tamsir Rilis Lagu Religi Keroncong 'Bulan Ampunan'
Polres Sukoharjo Gencarkan Patroli Ramadan
Ramadan di Karanganyar, Operasional Tempat Hiburan dan Warung Makan Dibatasi
KPU Rampungkan Regulasi Alokasi Kursi Dapil
RI Punya CoE Terbesar untuk Kelistrikan dan Otomasi industri
Divonis Kanker Payudara Nunung Srimulat Jalani Kemoterapi, Begini Kesehatannya
Pria Tak Dikenal Tewas Tertabrak KA Bima
Sedang Marak 'Perang Sarung' Polisi Gagalkan Tawuran Antar Pelajar Karanganyar
Usai Menikahi Ken Umang dan Anusapati, Ken Arok Menuai Karma?
Apri-Fadia Mundur Gregoria Kalah, Indonesia Tanpa Gelar di Swiss Open 2023
Suzuki GSX-8S Resmi Meluncur, Performanya Siap Tantang Pencinta Adrenalin
PPY Bantul Adakan Pembekalan Anggota Baru, Upaya Jaga Mutu dan Standarisasi
Gantikan Martial, United Kejar Dembele
Fakta Menarik Lagu Lingsir Wengi, Benarkah untuk Memanggil Makhluk Halus?
Kemnaker Buka Peluang Kerjasama Sertifikasi Profesi
TPST Piyungan Khawatirkan Limbah Lindi Cemari Lingkungan