Ancam Diblokir, Menteri Yasonna Laoly Minta Aksi Stranas PK Diterapkan

user
Danar W 15 Maret 2023, 05:10 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly meminta perusahaan menerapkan aksi pemilik manfaat atau beneficial ownership milik Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Konsep itu mewajibkan data pemilik korporasi dikirimkan ke pemerintah dengan rinci.

"Ada yang membeli rumah, membuat PT siapa orangnya, siapa yang mengendalikan walaupun dia bukan direksi. Kalau ada transaksi itu siapa yang mendapatkan keuntungan," Ujar Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Beneficial ownership merupakan aksi ketiga milik Stranas PK. Konsep itu bisa mencegah pencucian uang yang dilakukan pejabat.

"Ini perlu diketahui karena kadang-kadang sering terjadi juga TPPU (tindak pidana pencucian uang), tindak pidana pendanaan terorisme, kami terus memperbaiki sistem kami," ucap Yasonna.

Oleh karena itu Yasonna meminta perusahaan tidak menyepelekan aksi itu. Karena, pihaknya bakal memblokir akun notaris maupun perusahaan yang tidak melaporkan.

"Kami sudah melakukan itu. Kalau tidak melaporkan satu tahun kalau notaris tidak melaporkan kami blokir akun notarisnya, perusahaan kami blokir akun perusahaannya," tegas Yasonna.

Aksi beneficial ownership juga perlu diterapkan agar pemerintah bisa melakukan pemantauan. Selain itu, konsep itu memudahkan penelusuran.

"Sehingga nanti mudah di-trace pemilik manfaat transaksi siapa. ini salah satu strategi pencegahan ini sangat penting," ujar Yasonna. (Ati)

Kredit

Bagikan