Jual Pupuk Subsidi Via Online, Warga Klaten Diringkus

user
Danar W 15 Maret 2023, 12:30 WIB
untitled

Krjogja.com - KARANGANYAR - Praktik ilegal penjualan pupuk subsidi terbongkar. Pelaku digerebek saat menagih pembayaran pembeli di wilayah Kebakkramat.

"Pelaku menjual pupuk subsidi via media sosial. Kesalahannya, pupuk itu distribusi tertutup. Tapi dia malah menjualnya bebas dengan harga di luar HET," kata Wakapolres Karanganyar, Kompol Purbo Adjar Waskito kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).

Pelaku seorang pria asal Tulung, Klaten berinisial K (37). Wakapolres mengatakan praktik itu dibongkar tim cyber Sat Reskrim usai menelusuri transaksi ilegal di marketplace. Dalam percakapan via medsos diketahui pelaku dan calon konsumennya bakal COD di Kebakkramat pada Februari lalu. Saat penggerebekan, polisi mengamankan 74 karung pupuk phonska dan 21 sak pupuk urea. Tiap sak berbobot 50 kilogram. Selain itu diamankan pula satu unit ponsel dan mobil bak terbuka yang dipakai pelaku melancarkan aksinya.

Pelaku K mengaku baru pertama kali menjual pupuk bersubsidi. Pupuk itu dia beli melalui aplikasi online. Kepada penyidik, K mengaku membeli dengan harga Rp160.000 persak pupuk bersubsidi. Selanjutnya, pupuk itu dia jual kembali pada pembeli dengan harga Rp200 ribu.

K dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf b UU Darurat 7 tahun 1955 tentang ekonomi, dengan ancaman 2 tahun penjara.
Lebih lanjut Wakapolres meminta masyarakat mewaspadai praktik penjualan ilegal. Bisa jadi, barangnya tidak berkualitas dan modus penipuan.

"Yang jelas saja belinya. Kalau pupuk subsidi, pembelinya harus petani terdaftar di RDKK. Itu kan tidak boleh dijual bebas," katanya. (Lim)

Kredit

Bagikan