Usulan Kadin, Pengusaha Ekspor Dapat Restu Potong Gaji Buruh

ilustrasi dok
Krjogja.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengeluarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2023. Isinya adalah membolehkan perusahaan yang berorientasi ekspor boleh membayar gaji sebesar 75 persen saja.
Bukan tanpa alasan, izin untuk memotong gaji atau upah buruh sebesar 25 persen ini dilakukan karena perusahaan terdampak akibat menurunnya ekonomi global. Tujuannya, agar keuangan perusahaan masih tetap dalam keadaan baik.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang menilai, Permenaker ini jadi respons pemerintah atas keluhan pengusaha. Dia mengakui, kalau pengusaha meminta keringanan dari pemerintah karen kondisi bisnis yang terpuruk. "Ya, ini lebih ke arah agar Pemerintah dan buruh memahami akan komdisi yang dihadapi oleh industri padat karya kita," kata dia saat dikonfirmasi Liputan6.com, Rabu (15/3/2023).
Baca Juga
Sarman menjelaskan kalau sebagian besar industri padat karya yang dimaksud bergantung pada kondisi ekonomi pembelinya. Dalam hal ini ada pasar ekspor Indonesia seperti Eropa dan Amerika Serikat."Dengan adanya kondisi ekon global yang penuh tak pasti tentu membuat berbagai pesanan dari buyer luar negeri itu sangat menurun drastis, dan itu sudah mulai dirasakan dampaknya pada akhir tahun 2022 lalu," katanya.
Sebut saja, di akhir November sampai awal Desember ada beberapa perusahaan padat karya di industri garmen, tekstil, dan alas kaki mengurangi karyawannya. Bahkan terpaksan harus melakukan PHK.
"Nah dalam kerangka inilah pemerintah merespons membuat suatu regulasi bagaimana agar industri padat karya kita ini mampu bertahan, dengan mengurangi beban operasional biaya yang tidak seperti biasanya. Tentu salah satunya adalah membayar upah paling sedikit 75 persen dari upah yang biasa diterima," bebernya. (*)
BERITA TERKAIT
Tantangan Sustainability Penurunan Stunting, Akankah Tercapai Zero Stunting di 2030?
Persiapan Puncak Haji, Jemaah Haji Lansia Harus Jaga Tenaga
Masih perlukah Pembukaan Fakultas Kedokteran di Pulau Jawa?
Boyolali Jadi Tuan Rumah Temu Donor Darah Sukarela Se-Jateng
Stiker Lindungi Lansia Terpampang di Setiap Sudut Hotel Jemaah Haji
Siap-Siap War! Tiket FIFA Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
Mengenal Aplikasi Penghasil Uang Sweatcoin
UGM Jadi Peraih Penghargaan Terbanyak pada Anugerah Merdeka Belajar Tahun 2023
Hanya Potong Pajak, Luhut Bantah Pemerintah Beri Insentif Mobil Listrik
SMKI Nusantara Buktikan Eksistensi Diri
Manfaatkan Lahan Sungai Kering, Polisi dan Warga Tanam Sayuran
Mau Nonton Laga Timnas Indonesia VS Argentina? Segini Harga Tiketnya
Awas! Siklon Tropis Mawar Mengancam Perairan Indonesia
KKP Segel 11,3 Ton Ikan Impor di Palembang
Sah! Ekspor Mineral Mentah Mulai Distop 10 Juni 2023
Di Semarang Bhikkhu Thudong Diterapi Thairopractic
KAI Daop 6 Salurkan Bantuan TJSL untuk Pembangunan Griya Anak Asuh
Lepas Kloter Pertama Embarkasi Kertajati, Ini Pesan Menag
Mahasiswa MTS UJB Praktik Kerja Lapangan di PT ADP
Panggil Dapur Konsumsi Jemaah, Kemenag Ingatkan Sanksi Distribusi Makanan Terlambat
Atlet NSB Raih 'MPV' Dalam Piala Kadisporapar