Kasus Cek Giro Kosong, Warga Ciamis Terancam Empat Tahun Penjara

AY (45), kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga. Warga Ciamis Jawa Barat itu disangka membantu aksi penipuan dengan modus cek giro palsu. (Foto: Toto R)
Krjogja.com - PURBALINGGA - AY (45), kini mendekam di ruang tahanan Mapolres Purbalingga. Warga Ciamis Jawa Barat itu disangka membantu aksi penipuan dengan modus cek giro palsu bernilai miliaran rupiah yang diungkap pada akhir 2022, dengan tersangka utama AK (57) warga Ciamis, Jawa Barat.
"Peran AY membuat 176 cek palsu senilai Rp 10.562.000.000 untuk pelaku utama," tutur Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Suyanto, Jumat (17/3/2023).
Didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit 1 Satreskrim Ipda Setyan, Suyanto menambahkan, pembuatan cek palsu tersebut dilakukan antara tahun 2016 hingga 2020. Oleh AK, cek tersebut digunakan untuk melakukan penipuan terhadap sejumlah korban. Dari kegiatan tersebut, tersangka AY menerima keuntungan sebesar Rp 1.200.000.000.
"Sempat diburu ke berbagai lokasi di Ciamis, Kuningan dan Cirebon, tersangka berhasil diamankan di wilayah Banjarnegara, pada Kamis 9 Maret 2023," ujar Suyanto.
Baca Juga
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah catatan pengeluaran uang, satu bendel laporan transaksi finansial, satu lembar surat keterangan penolakan cek giro bilyet, satu bendel catatan giro, 309 lembar giro dan transaksi finansial dari perbankan.
AY dijerat Pasal Pasal 378 KUHP jo Pasal 64 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Dengan pasal itu, AY terancam hukuman empat tahun penjara.
Sebelumya, Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penipuan cek giro kosong senilai lebih dari Rp 17 miliar, dengan tersangka AK (57) warga Ciamis, Jawa Barat. AK melakukan penipuan terhadap korban Akhirin (57), warga Desa Losari, Kecamatan Rembang, Purbalingga. Modusnya tersangka dengan menjual cek giro kepada korban dan menjanjikan keuntungan. Ternyata cek tersebut tidak bisa dicairkan. (Rus)
BERITA TERKAIT
25 Atlet SOIna Ditarget Raih 9 Medali Emas di SOWSG Berlin Jerman
Nenek Napen Jadi Pemilih Tertua di Banyumas
Kinerja Positf, AXA Mandiri Bayarkan Klaim Rp22 Triliun di Tahun 2022
Milenial Loyalis Ganjar Kembangkan Potensi Desa Wisata Grogol Sleman
Pedagang Meluber, Pasar Sentul Mulai Direvitalisasi
Dr Djoko Sutrisno Berikan Kuliah Umum di Universiti Malaysia Pahang
UUS Maybank Indonesia Ikut Ramaikan Pasar Repo
Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Komunitas Kretek Adakan Kejuaraan Bulutangkis
SkorLife Raih Pendanaan Tahap Awal Senilai USD 4 Juta
Warriors Inline Club Yogya Juara Umum Piala Kadisporapar Jateng
Takut Ketahuan, Suyono Mutilasi Korban Jadi Enam Bagian
BMM Olah Daging Kurban Jadi Rendang Kaleng
Masyarakat Penghayat Kepercayaan Gelar Ruwatan Popo Sakkalir
Kajari Bantul Setorkan PNPB ke BRI Bantul
Lagi, Kakek Nekat Gantung Diri
Wacana Tiket Home PSS Naik, Ini Suara Hati Suporter
PKP3JH Siaga di Madinah dan Makkah untuk Bantu Jemaah
DPRD Klaten Minta Pendapatan Asli Daerah Ditingkatkan
Popok Bayi Ini Bantu Atasi Ruam Popok Akibat Perubahan Iklim Ekstrem
NasDem : Secara Yuridis MK Sulit Putuskan Proporsional Tertutup
Kelas Khusus Olahraga Kurang Prasarana, Ini Komitmen DPRD Bantul