Malaysia Larang Artis Wanita Terlihat Belahan Dada dan Paha Saat Konser

Ilustrasi
Krjogja.com - MALAYSIA - Para artis asing yang berniat tampil di Malaysia harus memperhatikan aturan baru terkait konser dan pertunjukan langsung. Aturan tersebut melarang artis laki-laki untuk berdandan seperti wanita dan tidak ada pertunjukan yang diizinkan selama hari raya Islam.
Badan Pusat Permohonan Pembuatan Film dan Pementasan Artis Asing (PUSPAL) di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital Malaysia telah mempublikasikan aturan tersebut di portal resminya pada Kamis 16 Maret 2023. Seorang anggota tim komunikasi PUSPAL juga telah mengonfirmasi bahwa aturan tersebut merupakan perbaruan dari versi dokumen sebelumnya yang diterbitkan pada 2019.
Beberapa peraturan dalam aturan baru memberlakukan persyaratan yang lebih ketat bagi para penampil. Adapun beberapa persyaratan lainnya telah dilonggarkan untuk mengadakan konser dan pertunjukan langsung di Malaysia.
Salah satunya terkait aturan berpakaian, yang menyatakan bahwa artis laki-laki asing dilarang untuk berdandan dan mengenakan pakaian yang menyerupai wanita. Artis tersebut juga dilarang memakai pakaian dalam saja saat tampil di atas panggung.
Sementara itu, artis perempuan asing dilarang mengenakan pakaian yang menampilkan area dada secara terbuka atau pakaian yang terlalu tinggi di atas lutut. Pejabat kementerian menegaskan, "Malaysia tidak mendiskriminasi tindakan internasional apa pun yang datang ke negara ini."
Pejabat tersebut menambahkan, "Tapi artis asing harus mengikuti kode etik dan aturan berpakaian dalam pedoman ketika mereka tampil di panggung di Malaysia." Di samping itu, aturan baru juga menetapkan bahwa artis asing pria dan wanita tidak diperbolehkan melepas pakaian apa pun selama pertunjukan mereka. (*)
BERITA TERKAIT
Bensin  Sumbang Inflasi Kota Yogya 4,72 Persen Pada Mei 2023
Memperebutkan Trofi GKR Hemas, Lomba Design Batik Jogokariyan
Pimpinan PSHT dan Brajamusti Sepakat Damai
Banyak Keluhan Masyarakat, Polres Sukoharjo Tertibkan Motor Berknalpot Brong
Hasil Jemput Bola, 15.000 Warga Sukoharjo Sudah Ber-KTP Digital
Bimbo Risih Masalah Korupsi Indonesia, Dituangkan Lewat Lagu 'Jokowi dan Mahfud MD'
Bentrok Massa di Jogja, Begini Kronologisnya Menurut Polda DIY
Berbusana Jawa, ASN Boyolali Khidmat Ikuti Upacara Hari Jadi Boyolali ke-176
Padukan Unsur Budaya Jawa, Peluru Karet Luncurkan EP Berjudul 'Urban'
IRT Tewas Tertabrak di Perlintasan KA Gedung Kesenian Wates
Zlatan Ibrahimovic Gantung Sepatu, Sampaikan Pidato Haru di San Siro
Pejabat Utama Polres Karanganyar Dimutasi
Tahu Pemilik Sedang Mandi, Wely Embat Scoopy
Terkait Bentrok di Jogja, 9 Luka dan 352 Orang Dievakuasi Polda DIY
Update KA Bandara YIA Mulai Juni 2023 Keberangkatan Akhir dari Stasiun Tugu 20.35 WIB
Mandi Usai Main Bola, Pemuda Warga Sedayu Tenggelam di Sungai Progo
Perang Spanduk Jelang Pemilu, Jaga Kondusivitas Pro Kontra Jangan Berkelanjutan
Perkuat Kapasitas Hadapi Bencana, BRI dan BNPB Gelar Pelatihan Kedaruratan Bencana
Konsultan Ibadah Daker Makkah Siapkan Layanan Online dan Offline untuk Jemaah
Bela Beli Yogya Bergaung Lagi dari Monjali
Pemicu Bentrok Massa, Ini Kronologi Penganiayaan Anggota PSHT di Parangtritis