Menteri yang Maju Pilpres Harus Ajukan Cuti

user
Danar W 19 Maret 2023, 04:59 WIB
untitled

Krjogja.com - JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan menteri-menteri dalam Kabinet Indonesia Maju, yang hendak pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 harus mengajukan cuti.

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan pihaknya juga akan mengawasi pejabat-pejabat negara dan ASN terkait pemilu tahun depan. Pengawasan itu diatur terkait pejabat negara dan ASN ketika mencalonkan diri di Pemilu 2024.

"Itu memang salah satu yang harus kami awasi ya. Jadi karena ada aturan-aturan khusus, misalnya kalau menteri, dia harus mengajukan cuti misal dia mau maju," ungkap Lolly di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

"Kalau ASN dia harus mundur ketika dia maju, maka dalam konteks ini akan menjadi area yang harus diawasi dari Bawaslu," tambahnya.

Hal tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menteri tak perlu mundur dari jabatan jika hendak mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.

Dalam putusannya, MK mengatakan menteri dan pejabat setingkat menteri bisa maju sebagai capres ataupun cawapres sepanjang mendapat persetujuan dan izin cuti dari presiden.

Oleh sebab itu, Bawaslu akan mengawasi proses tahapan pencalonan yang akan datang. Proses pendaftaran untuk capres dan cawapres akan dimulai 19 Oktober hingga 25 November 2023.

"Bagi Bawaslu tahapan yang harus diawasi ya yang tadi ketika nanti pencalonan ya, proses pencalonan ini kan April-Mei akan berjalan bagi calon legislatif, nanti kita akan lihat ujungnya di 25 Novermber, ini jadi bagian yang diawasi juga dari Bawaslu," imbuhnya.(*)

Kredit

Bagikan